Ketua DPRD Sumut Harapkan APTISI Bahas Aturan Kampanye di Kampus
MEDAN: koranmedan.com
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Drs. Baskami Ginting mengharapkan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumatera Utara ikut membahas aturan yang membatasi kampanye di kampus-kampus Perguruan Tinggi. Hal itu diutarakan Baskami saat bertemu Pengurus APTISI Sumut di Medan, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No.65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk kampus.
Kepada wartawan usai pertemuan, Baskami mengatakan perlunya pendalaman terkait peraturan tersebut, agar nantinya tidak menimbulkan pelanggaran.
“Diskusi terkait hal ini sangat perlu, saya berterimakasih atas perhatian APTISI Sumut. Saya kira diskusi ini akan kita perluas dengan mengundang penyelenggara dan para peserta Pemilu,” ungkap Baskami.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua APTISI Sumut, Dr. H. M. Isa Indrawan, SE, MM bersama Sekretaris APTISi Sumut, Supriyanto dan pengurus lainnya yakni H. Sempurna Tarigan, Hasan Basri, Tarmizi dan sejumlah petinggi kampus swasta lainnya.
Menurut Baskami, aturan yang membolehkan kampanye di kampus, berimplikasi positif bagi peran mahasiswa terhadap Pemilu.
“Ya, menurut saya, kita perlu peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif jalannya Pemilu ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Baskami, aturan tersebut juga dapat meningkatkan tingkat partisipasi Pemilu di kalangan kaum millenial dan generasi Z.
“Tingkat pemilih kaum muda sangat tinggi yang kita harapkan mereka mau menggunakan hak politiknya,” ujar Baskami.
Sementara Ketua APTISI Sumut, Dr. H. M. Isa Indrawan, SE, MM mengatakan, pihak penyelenggara pendidikan tinggi memang perlu membahas peraturan ini lebih mendalam.
Menurut Isa, kegiatan kampanye di kampus tidak boleh menimbulkan polarisasi di tingkat mahasiswa yang bisa menyebabkan konflik di internal kampus.
“Kita harapkan jangan terjadi polarisasi di mahasiswa. Maka kami berharap Bapak Ketua dapat mengundang para pihak yang berwenang dalam melakukan sosialisasi dan pendalaman peratuan tersebut,” tambahnya.
Isa Indrawan menjelaskan, selain izin dari rektor dan penyelenggara, kampanye di kampus idealnya tidak memperbolehkan adanya atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Semoga Pemilu nanti dengan adanya peran mahasiswa mampu mewujudkan pemilihan yang berintegritas,” ungkap Isa Indrawan yang juga Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan.*** (Tati R)
