Adrinuka: Dinas Kominfo Hanya Sebagai Perwakilan Penghubung PT STSA dalam Pemasangan Vidiotron

Foto videotron yang berada di dinding atas Kantor Lurah TB Kota II Jalan Pahlawan Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Terkait videotron yang berada di dinding atas Kantor Lurah Tanjungbalai (TB) Kota II Jalan Pahlawan Kota Tanjungbalai yang diputus daya listriknya oleh pihak PT. PLN ( Persero ) ULP Kota Tanjungbalai karena diduga mencuri arus daya listrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kadis Kominfo) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Andrinuka Saptana, S.Sos kepada wartawan menjelaskan videotron tersebut bukan milik Pemko Tanjungbalai melainkan milik pihak ketiga sedangkan Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai hanya sebagai perwakilan penghubung saat pemasangan Vidiotron tersebut.
“Itu bukan dari Dinas Kominfo, itu dari pihak ketiga. Kita (Dinas Kominfo, red) hanya sebagai perwakilan untuk mengetahui Vidiotron terpasang,” sebut Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai, Selasa ( 28/11/2023) menjawab konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Saat diperjelas pihak ketiga pemilik dari vidiotron yang bermasalah tersebut, Kadis Kominfo mengungkapkan Perusahaan Sirup PT. STSA yang memasang videotron tersebut untuk berinvestasi di Kota Tanjungbalai.
“Vidiotron tersebut milik perusahaan produk sirup Sarang Tawon dan sifatnya komersial yang dapat menambah pendapatan asli daerah. Tayangan yang tampil di videotron itu memang dari kami (Diskominfo-red ), tetapi pengelolanya adalah pihak Sarang Tawon, ” kata Andrinuka Septana.
Terpisah Manajer PT. PLN ( Persero ) ULP Kota Tanjungbalai Harry Polmatua Parulian Marbun kepada wartawan ketika dikonfirmasi terkait pemilik dari videotron yang dilakukan pemutusan daya listrik oleh PLN mengatakan, pihaknya sedang mencari penanggungjawab videotron di Kantor Lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
“Tim kami sudah melakukan penertiban pemakaian daya yang tidak sesuai untuk pengoperasian videotron itu. Saat ini kami sedang menelusuri pihak yang bertanggung jawab, ” ujar Harry Polmatua Parulian Marbun.*** (Syafrizal Manurung)
