Kunjungan ke Asahan, Ketua DPRD Sumut Bahas Optimalisasi Pengelolaan CSR Perusahaan Sawit
KISARAN: koranmedan.com
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Drs. Baskami Ginting mengatakan pihaknya mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) khususnya pihak Perkebunan Kelapa Sawit kepada daerah.
Hal tersebut disampaikan Baskami tatkala menyambangi DPRD Asahan di Kisaran, Selasa (28/11/2023). Saat kunjungan tersebut, Baskami diterima langsung Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap bersama Anggota DPRD Asahan Febriandi.
Baskami menjelaskan, pengawasan dan pengelolaan CSR perusahaan kelapa sawit sangat penting, agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, di antaranya Kabupaten Asahan.
“Ini amanat undang-undang. Ketentuannya sudah diatur. Sebagian daerah kita di Sumatera Utara masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit termasuk di Asahan. CSR yang disisihkan dari laba bersih tahun berjalan itu harus disisihkan untuk daerah,” tegas Baskami.
Penyaluran dana CSR tersebut, lanjut Baskami harus dilaksanakan pada semua bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM, sosial, kemasyarakatan, olahraga dan lainnya.
“Realisasinya harus berjalan seiiring dengan program daerah agar efektif dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Baskami juga menjelaskan, adanya perusahaan kelapa sawit, memiliki eksternalitas negatif khususnya terkait infrastruktur.
Oleh karenanya, menurut Baskami asas proporsionalitas perlu dikedepankan, terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) komoditas sawit ke daerah.
“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” tambah Baskami.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap. Menurutnya, Asahan sebanyak 60 persen terdiri dari areal perkebunan sawit.
Maka, lanjut Baharuddin sesuai amanat UU No.40 tahun 2007, perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada daerah minimal sebesar 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.
“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah,” jelasnya.
Baharuddin berharap, Pemprov Sumut dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.
“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkas Baharuddin Harahap.*** (Tati R)
