UISU Sepakati Kerjasama Komisi Informasi Publik

MEDAN: koranmedan.com
Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr. Saprida SE, MSi mendukung kerjasama Komisi Informasi Publik ( KIP) Sumut dalam rangka penerapan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Dr. Saprida SE, MSi ketika menerima audiensi Komisi Informasi Sumut, Rabu ( 22/11/2023) di ruang rapat Rektor UISU Jalan Sisingamangaraja Teladan, Medan.
Dr. Saprida yang ketika itu didampingi WR I Prof Dr Marzuki SH, MHum, WR III Ir Abdul Haris Nasution MT, WR IV Andang Suhendri SS, MA dan Humas Zakaria Siregar SSos MSP menuturkan kerjasama ini sangat baik apalagi bertujuan untuk menerapkan keterbukaan informasi di badan publik.
”UISU yang memiliki pakar dan ahli siap memberikan dukungan jika dibutuhkan Komisi Informasi Sumut apalagi nanti dalam persidangan sengketa informasi membutuhkan saksi ahli untuk memperkuat majelis Komisi Informasi dalam mengambil keputusan terkait sengketa informasi,” kata Dr. Saprida.
Dalam rangka meningkatkan kualitas, sebut Dr. Saprida, UISU juga sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti BUMN, Perusahaaan swasta Nasional dan asing serta sejumlah Perguruan tinggi dalam dan luar negeri juga lembaga negara seperti Komisi Informasi ini.
”Intinya kami mendukung dan sepakat kerjasama ini kita lakukan dan secepatnya kita realisasikan,” kata Dr. Saprida.
Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Publik Sumut Dr. H. Abd Harris Nasution SH, MKn mengungkapkan, tujuan dari pertemuan adalah untuk mengajak UISU bekerjasama menerapkan sekaligus menyosialisasikan UU No.14 Tahun 2008.
Dr. Harris mengungkapkan, selain UISU Komisi Informasi sudah melakukan MoU dengan UIN Sumut, USU, Poldasu dan Universitas Dharmawangsa menyusul nanti Universitas Darma Agung dan Kanwil Kemenag Sumut.
” Kami berharap dengan kerjasama ini UISU dan Komisi Informasi Sumut bisa bersinergi dalam menyosialisasikan undang undang Keterbukaan Informasi Publik agar lebih diketahui dan dipahami masyarakat khususnya badan publik.
Saat ini, kata Harris, banyak sengketa informasi yang masih terjadi. Hal ini menunjukkan kepatuhan badan publik terhadap undang undang Keterbukaan Informasi Publik masih rendah,” sebut Dr. Harris.
Diungkapkan Harris, realisasi dari MoU ini akan kita buatkan dalam bentuk MoA yang nantinya secara teknis bisa dilakukan oleh masing masing fakultas seperti fakultas hukum, FISIP, Fakultas Tehnik dan lainnya.
”Kami membutuhkan ahli-ahli dari UISU untuk dijadikan saksi ahli dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi karena dalam proses persidangan dibutuhkan keterangan ahli agar keputusan yang diambil tepat,” ungkap Dr. Harris.*** (Ril/AFS)
