Jika Tidak Miliki Izin, Satpol PP akan Tertibkan Papan Iklan Videotron PT. STSA
Foto Kasat Pol PP Pahala Zulfikar (sebelah kiri) salam komando dengan Wali Kota Tanjungbalai dengan Latar Videotron Milik PT.STSA.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungbalai Pahala Zulfikar menegaskan akan menertibkan papan iklan elektronik Videotron milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) jika memang tidak memiliki izin.
Menurut Pahala, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) memilikiwi wewenang melakukan penertiban apapun yang berhubungan dengan perizinan dan pajak daerah melalui Tim Satgas Dinas Pendapatan Daerah yang personilnya termasuk Satpol PP.
Secara teknis, sebut Pahala, terhadap papan iklan yang belum memiliki izin maupun sudah berizin tetapi izinnya mati, maka penertiban dilakukan oleh Tim Satgas Dinas Pendapatan. Akan tetapi jika tidak punya izin, Satpol PP bisa bergerak sendiri.
“Jika memang videotron itu tidak mengantongi izin, kita gas. Mohon dukungan dari semua pihak,” kata Pahala tegas dari sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda menyatakan pihaknya belum ada mengeluarkan izin berdirinya papa iklan elektronik tersebut.
“Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU,” kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan
Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjung balai Siti Fatimah mengatakan, videotron tersebut dibebaskan oleh pemerintah kota karena adanya Memorandum Of Understanding (MoU).
“Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk Kota Tanjungbalai, mereka pakai MoU dengan Pemko dan membebaskan Pemko dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak, ” kata Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.*** (Syafrizal Manurung)
