
KOPERASI UNTUK PERSAMAAN DAN PERSAUDARAAN
Catatan: Suprapti Widiasih, SE., MA (Institut STIAMI)
Pada musim kampanye seperti saat ini biasanya tema koperasi, petani, nelayan, pedagang kecil dan hal-hal lain terkait kehidupan wong cilik diangkat dan diperbincangakan kembali. Termasuk oleh Akademia Noto Negoro (ANN), yang menggelar webinar berjudul Gagasan Koperasi ala Bung Hatta pada Kamis malam, 7 Desember 2023. Narasumbernya adalah Awan Santosa, SE., MSc. (Univ. Mercu Buana Jogjakarta dan Mubyarto institute) dengan moderator Dr. Samodra Wibawa, M.Sc (UGM). Webinar diikuti belasan peserta, dan yang memberikan tanggapan antara lain Enrizal (YPBH, Yayasan Proklamator Bung Hatta) dan Suprapti Widiasih, MA. (STIAMI Jakarta).
Disebutkan, usaha Koperasi pada awalnya merupakan organisasi perjuangan para buruh untuk memperbaiki nasib mereka. Pertama kali didirikan di Inggris pada 1844 oleh Rochdale, lalu di Jerman pada 1862, kemudian di banyak tempat di Eropa, Amerika, Jepang dll. Tak ketingglan di Hindia Belanda pada 1895 oleh Patih Purwokerto Raden Wiriaatmadja.
Koperasi merupakan respon terhadap kehidupan ekonomi-sosial yang kapitalistik, di mana para penguasa dan orang kaya mendirikan perusahaan-perubahaan, dan para buruh bekerja di sana dengan gaji yang pas-pasan. Buruh dieksploitasi, diperlakukan seperti budak, dan tidak terhormat.
Koperasi kemudian menjadi gerakan demokrasi ekonomi, di mana di dalam perusahaan itu semua orang memiliki hak suara yang sama, dan semua bekerja. Tidak ada orang kaya yang ongkang-ongkang karena dia sudah menyerahkan modalnya ke perusahaan itu, lalu justru memperoleh penghasilan besar karena sahamnya. Semua bekerja, dan semua memperoleh penghasilan berdasarkan keringatnya. Tetapi yang lemah dan sakit disantuni, yang bodoh disekolahkan. Semua boleh bersuara dan punya hak. Tidak ada eksploitasi dari satu orang kepada yang lain. Lebih dari itu perusahaan dalam betuk koperasi bersifat terbuka: semua orang boleh ikut ke dalamnya.
Mungkin gerakan seperti itu terkesan komunistis, tapi harap diingat bahwa gerakan komunis baru terjadi beberapa dasawarsa setelah koperasi pertama terbentuk. Gagasan Karl Marx tentang masyarakat tanpa kelas baru terwujud sebagai buku Das Kapital pada 1867.
Ide, visi ataupun nilai yang mendasari bangunan koperasi memang adalah masyarakat yang tanpa kelas.
Masyarakat yang egaliter, setara dan bersaudara. Seperti semboyan Revolusi Perancis: liberty, egalite, fraternity. Tapi lebih dari itu: inklusif, tidak membatasi diri pada kelompok atau bangsanya saja, semua manusia boleh ikut. Saling menolong, kekeluargaan, gotong-royong.
Bangunan usaha yang seperti itu ternyata terus berkembang hingga sekarang di banyak negara, termasuk di negara-negara yang secara umum dicap sebagai kapitalis. Di Belanda, Jerman, Amerika, Singapura dan Jepang, misalnya, koperasi sangat dominan. Di
Singapura, misalnya, 60% toko retail dikendalikan oleh koperasi dengan mempekerjakan 500.000 orang! Di Jerman 86% jasa keuangan dikelola oleh koperasi! Di Jepang kebanyakan bisnis dikuasai oleh koperasi, mulai dari hulu, tengah dan hilir.
Bagaimana dengan Indonesia? Mengenaskan! Kita masih sangat kapitalistik, berada dalam cengkeraman oligarkhie yang sangat kuat. Kita tidak punya satu persen pun angka untuk dibandingkan dengan angka-angka di negara-negara lain di atas!
Semoga RUU Koperasi yang baru dan saat ini sedang digarap akan benar-benar menghasilkan kehidupan sosial-politik-ekonomi yang benar-benar demokratis serta adil-merata. Cita-cita ini sebenarnya telah ditegaskan pada 1945 yg lalu dengan pernyataan di dalam UUD 1945 pasal 27 (kewajiban pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja), pasal 28 (hak warga negara untuk bersuara dan berorganisasi), pasal 31 (hak warga atas pendidikan) dan pasal 33 (penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran seluruh rakyat, demokrasi ekonomi).
Pertanyaan yang muncul saat ini adalah sudah 78 tahun berlalu, dan kita masih saja tertinggal. Apa yg salah? ***
