Papan Vidiotron PT STSA Jadi Sorotan, Ada Beragam Kejanggalan Menyelubungi
Papan reklame elektronik (Vidiotron) milik PT. STSA yang menjadi sorotan.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Berbagai fakta terungkap pasca pihak PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai memutus daya listrik papan iklan elektronik milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) yang berlokasi di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Mulai dari tidak adanya izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjungbalai sebagaimana diutarakan Bayu Safri Ananda SSTP kepada wartawan.
“Izinnya terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU, ” sebut Sekretaris DPMPTSP Bayu Safri Ananda SSTP melalui telepon selular.
Selain IPR papan reklame digital tersebut juga tidak dikenakan pajak reklame dan pemakaian reklame yang merupakan sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai Siti Fatimah. Dia menyebut, vidiotron tersebut dibebaskan pemerintah kota karena ada Memorandum Of Understanding (MoU).
“Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk Kota Tanjungbalai, mereka pakai MoU dengan Pemko. Mereka membebaskan Pemko dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak, ” kata Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Keterangan Kepala BPKPAD tersebut bertolak belakangan dengan pernyataan Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana yang menyatakan papan Vidootron milik PT. STSA itu bersifat komersil, ke depan Vidiotron itu diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah.
“Vidiotron itu milik Sarang Tawon dan sifatnya komersial yang dapat menambah pendapatan asli daerah, ” ucap Andrinuka Saptana.
Tidak sampai disitu, ternyata papan iklan elektronik PT. STSA berdiri setelah pihak Pemko Tanjungbalai membeli ribuan botol produk minuman sirup milik PT. STSA pada bulan April Tahun 2023.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungbalai melalui Kabag Pemerintahan melakukan pembelian ribuan botol minuman sirup yang diproduksi PT. STSA tersebut.
“Saya hanya mencatatkan pesanan OPD, tapi gak dipaksa. Hampir semua OPD yang memesan untuk detailnya saya gak ingat,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Tanjungbalai Heri Antoni ketika dikonfirmasi baru baru ini.
Saat Heri Antoni ditanya apakah pembelian ribuan botol minuman sirup tersebut termasuk salah satu point kesepakatan dari MoU yang ditanda tangani Wali Kota Tanjungbalai dengan pihak PT. STSA.
Heri Antoni mengatakan, tidak mengetahui apa apa yang menjadi kesepakatan antara pihak Pemko Tanjungbalai dengan pihak PT. STSA, sepengetahuannya MoU tersebut terjadi setelah adanya pembelian ribuan botol sirup itu.
” Waktunya sudah lama, seingatnya saya setelah ada pemesan baru ada MoU, ” ucap Heri Antoni.
Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai, Andrinuka Saptana yang dikonfirmasi ulang wartawan membenarkan adanya MoU antara Pemko Tanjungbalai dengan pihak PT. STSA.
” Ya, ada bang ” tulis Andrinuka Saptana, Rabu (6/12/2023).
Saat wartawan menanyakan isi dari MoU yang ditandatangani orang nomor satu di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tersebut Andrinuka Saptana hanya menyatakan isinya terkait untuk meningkatkan penyebarluasan informasi bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sifatnya saling mendukung.
Diberitakan sebelumnya, papan reklame elektronik milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) setiap harinya menampilkan kegiatan Pemko Tanjungbalai sehingga menjadi sorotan sejumlah wartawan karena tidak berfungsi setelah pihak PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai memutus aliran daya listrik ke papan vidiotron tersebut.
Manajer PT. PLN ( Persero ) ULP Tanjungbalai Harry Polmatua Parulian Marbun mengungkapkan kepada wartawan, vidiotron yang dilakukan pemutusan daya listrik oleh PLN karena bermasalah pada pemakaian daya listrik.
“Tim kami sudah melakukan penertiban pemakaian daya yang tidak sesuai untuk pengoperasian,” ungkap Harry Polmatua Parulian Marbun.*** (Syafrizal Manurung)
