Personil Satresnarkoba Polres Mandailing Natal Bekuk Pengedar Sabu
Tersangka FSS alias Firman bersama barang bukti.
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) terus melakukan operasi Narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jum’at (22/12/2023) berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan.
Pelaku adalah FSS alias Firman. Pria berusia 30 tahun tersebut merupakan kelahiran Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, kini tinggal dan sudah menjadi warga Banjar Tinggi Kelurahan Panyabungan III.
Firman diamankan dua orang personel Satresnarkoba Polres Madina di belakang SDN 080 Panyabungan dengan cara penyamaran sebagai pembeli. Kedua anggota Polri itu yakni Brigadir RP dan Briptu C dalam pengawasan Kanit I Aipda FS.
Aipda FS dan anggotanya diketahui sering berhasil melakukan pengungkapan Narkoba, baik dalam partai besar hingga golongan terkecil.
Dari tangan tersangka Firman, Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,88 Gram ditambah uang tunai Rp 150 ribu dan alat hisap sabu. Firman diketahui sebagai pengedar kerap melakukan transaksi di belakang sekolah tersebut.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menyebut, lokasi transaksi Narkoba itu baru mereka ketahui dari laporan masyarakat setempat yang mulai resah atas kelakuan Firman.
“Tersangka kita amankan atas bantuan informasi dari masyarakat setempat yang mulai resah atas kebebasan tersangka menjual Narkoba. Laporan masyarakat kita tindak lanjuti, Firman berhasil kita amankan,” kata Irwan.
Kasat Narkoba juga mengatakan, komitmen Polres Madina dan Polsek jajaran dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya tidak bakal putus. Tentu menurutnya dukungan dari masyarakat jug sangat dibutuhkan dalam mengungkap informasi terkait peredarannya.*** (AFS)
