Sering Dikonfirmasi Terkait Masalah Videotron, Kadis Kominfo Blokir WA Wartawan
Insert Foto Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Andrinuka Saptana dengan latar Videotron milik PT. STSA.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Inforrmasi (Kominfo) Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai Andrinuka Saptana sebagai Pejabat yang mengetahui Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) dengan Pemko Tanjungbalai terkait reklame Videotron belakangan ini diketahui memblokir nomor WA sejumlah wartawan.
Pemblokiran tersebut diketahui oleh sejumlah wartawan setelah beberapa kali dikonfirmasi terkait pemberitaan yang dilayangkan wartawan melalui pesan Whatsapp (WA) hanya bertanda centang satu sejak hari Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 17.34 WIB.
Disinyalir pemblokiran dilakukan Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai hanya terjadi kepada sejumlah wartawan yang menyoroti persoalan terkait papan reklame elektronik (Videotron) milik PT. STSA yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Papan reklame elektronik milik PT. STSA tersebut diduga bodong alias tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen (IPR), dan juga tidak di bebankan pajak reklame serta pajak penggunaan reklame.
Saat ditemui di Kantor Walikota Tanjungbalai Kadis Kominfo Andrinuka Saptana membantah pemblokiran sejumlah nomor wartawan tersebut, Andrinuka menyebut menyebut Handphonenya saat ini sedang diprivat.
“Bukan diblokir, Hp saya saat ini sedang diprivat” sebut Andrinuka Saptana.*** (Syafrizal Manurung)
