Tidak Perturutkan Hawa Nafsu, Cara Ampuh Cegah Korupsi
Oleh: Zul Anwar Ali Marbun, Wartawan Koranmedan.com

Ilustrasi Korupsi. Foto: dok. Penulis
Meyakini dan mengikuti ajaran agama yang melarang perbuatan terlarang (dosa) merupakan solusi cerdas untuk selamat di dunia dan di akhirat. Korupsi sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama semestinya juga bisa dicegah dengan tidak memperturutkan hawa nafsu. Pasalnya, ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu inilah yang menjadi biang kerok kerusakan yang terjadi di permukaan bumi.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) Sang Pencipta Kehidupan berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56 yang artinya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Menurut penafsiran Imam Ibnu Katsir, perbuatan yang merusak bumi akan membahayakan semua hamba Allah SWT. Hal inilah yang membuat Allah SWT melarang perbuatan tersebut. Bentuk perbuatan yang tergolong merusak bumi yakni berbuat zalim atau yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain termasuk dalam hal perbuatan korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi Korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”.
Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian Korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan, ada delapan tipe korupsi yaitu:
1. Political bribery di mana salah satunya termasuk kekuasaan di bidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa Pemilihan Umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan Pemilihan Umum.
4. Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
6. Illegal corruption di mana korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Adapun unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan, pelaku (subjek) sesuai Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu:
Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain.
Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Melawan hukum baik formil maupun materil.
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kendati sanksi hukum bagi pelaku korupsi cukup keras, namun praktik korupsi masih saja tetap terjadi di Indonesia. Lalu apa yang dapat dilakukan?
Meminjam gagasan Calon Presiden (Capres) RI 2024 Anies Rasyid Baswedan. Beliau dalam beberapa kesempatan menyatakan koruptor harus dimiskinkan sebagai efek jera. Seluruh hartanya dari hasil korupsi disita untuk negara. Begitu dia keluar dari penjara dia sudah tidak punya apa-apa. Gagasan Anies ini dapat menjadi salah satu alternatif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun ada hal yang juga efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi yakni pendidikan agama terkait bahaya atau antikorupsi yang diajarkan sejak usia dini. Salah satu modulnya adalah hidup sederhana dengan tidak memperturutkan hawa nafsu keduniawian seperti berfoya-foya dengan pola hidup mewah tanpa mau bekerja keras. Tidak mengambil hak orang lain, dan sebagainya.
Rasulullah/Nabi Muhammad SAW ketika kembali dari perang ‘besar’ Badar menyampaikan kepada umatnya, “Sesungguhnya ada perang (jihad) yang jauh lebih besar dari perang Badar yakni melawan hawa nafsu”.
Sedangkan tips untuk melawan atau mengendalikan hawa nafsu dalam tinjauan Islam adalah Zuhud yakni beriman dan bertakwa dengan melaksanakan segala perintah Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan/menjauhi semua larangan Allah dan Rasul-Nya. Kemudian hidup sederhana atau apa adanya, rajin sholat, rajin berpuasa dan suka membantu orang lain.
Semoga bermanfaat.***
(Tulisan ini diikutsertakan untuk lomba karya tulis Hari Antikorupsi Sedunia 2023 diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
