Bank Sumut Bantah Pernyataan Kadishub Kota Tanjungbalai
Kantor Cabang Bank Sumut Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Wakil Kepala Cabang Bank Sumut Kota Tanjungbalai Teuku Irmensyah membantah pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) terkait adanya batasan dari pihak Bank Sumut untuk nilai nominal uang jika Dishub akan melakukan setoran dana retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke dalam kas rekening Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Teuku Irmensyah saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan jika selama ini Bank Sumut tidak ada memberlakukan nilai nominal uang terendah kepada pihak Dishub Kota Tanjungbalai terkait setoran PAD.
“Tidak ada pemberlakuan batasan, berapapun diterima. Batas jam setor ada, setoran kami layani setiap hari sesuai waktu transaksi dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00.WIB,” sebut Teuku Irmensyah, Rabu (24/1/2024).
Teuku Irmensyah yang menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Bank Sumut Kota Tanjungbalai menegaskan, terkait setoran retribusi yang menjadi PAD, pihaknya lebih terbantu dalam pembukuan jika dilakukan perhari dari Dishub ke rekening kas Pemerintah Kota Tanjungbalai yang berada di Bank Sumut.
“Lebih enak setoran perhari gak bertumpuk, daripada sebulan sekali betumpuk” ujar Plt Kacab Bank Sumut Tanjungbalai tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai Amran Sanusi Rambe menyebutkan, salah satu penyebab menurunnya realisasi retribusi yang menjadi sumber PAD pada Dishub akibat tidak efektifnya regulasi yang ada saat ini dan berbenturan dengan keadaan di lapangan.
“Pola sistem kerjanya Perwal itu menyebutkan harus setiap hari disetor, sementara yang kita lakukan tidak menyetor setiap hari, oleh karena terlalu sedikit menyetor bank tidak bisa menerima,” ujar Amran Sanusi Rambe S.Sos, M.SP.*** (Syafrizal Manurung)
