• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Laporan Khusus

Program Masjid Mandiri Wali Kota Medan Perlu Diperkuat Regulasi Wakaf Produktif

Zul Marbun by Zul Marbun
11 January 2024
in Laporan Khusus, Medan, Nasional, Sumut
0
Program Masjid Mandiri Wali Kota Medan Perlu Diperkuat Regulasi Wakaf Produktif
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Program Masjid Mandiri Wali Kota Medan Perlu Diperkuat Regulasi Wakaf Produktif

Catatan: Zul Anwar Ali Marbun, Wartawan Koranmedan.com

Pasangan Wali Kota Medan H.M. Bobby Afif Nasution, SE, MM dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman dalam kepemimpinan keterpilihannya periode 2021-2024 salah satunya memprogramkan rumah ibadah mandiri atau Masjid Mandiri sebagai wujud kolaboratif dalam bidang keagamaan.

Setiap kali mengunjungi rumah ibadah, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota selalu menekankan pentingnya pengelolaan rumah ibadah atau Masjid Mandiri guna mengentaskan masalah kemiskinan maupun penataan ekonomi ummat di sekitar rumah ibadah.

Bahkan sebagai bentuk stimulus, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan bantuan izin operasional beserta modal awal bagi usaha koperasi rumah ibadah tersebut.

Langkah Progresif Dipadu Wakaf Produktif

Menurut Pengamat Ekonomi Fahmi, SE kepada Koranmedan.com, Kamis (11/1/2024), program rumah ibadah atau Masjid Mandiri tersebut akan lebih efektif jika dipadukan dengan regulasi Wakaf Produktif.

Apa itu regulasi Wakaf Produktif?

Dijelaskan Fahmi, SE, regulasi Wakaf Produktif adalah tata kelola wakaf yang diperuntukkan pada upaya kemashlatan atau kebaikan ummat.

Dengan kata lain, lanjut Fahmi, SE, Wakaf Produktif mengacu pada penggunaan aset wakaf untuk menghasilkan manfaat atau pendapatan yang dapat digunakan untuk tujuan produktif atau amal jariyah.

“Alih-alih hanya mempertahankan atau mengelola aset tanpa menghasilkan pendapatan, maka regulasi Wakaf Produktif akan memanfaatkan aset tersebut untuk menciptakan nilai tambah, seperti membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur atau lainnya yang dapat memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat sekitar rumah ibadah,” urai Fahmi.

Bentuk konkrit dari Wakaf Produktif, kata Fahmi, SE, bisa beragam tergantung pada jenis aset wakaf dan kebutuhan ummat.

Berikut beberapa bentuk konkrit wakaf produktif dipaparkan Fahmi, SE.

Pertama di bidang pendidikan dengan membangun sekolah, atau pusat pelatihan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di komunitas.

Kedua di bidang kesehatan dengan membangun rumah sakit, Puskesmas, atau klinik untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketiga di bidang ekonomi dengan menyediakan modal usaha bagi masyarakat melalui program pembiayaan mikro atau koperasi wakaf guna membantu warga sekitar dalam memulai atau mengembangkan kegiatan usaha.

Keempat di bidang infrastruktur dengan membangun fasilitas umum seperti gedung serbaguna, rumah susun sewa, lokasi food court, jalan, jembatan, atau irigasi untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi dan sosial di daerah tertentu.

Kelima di bidang lingkungan dengan membangun usaha daur ulang, Bank Sampah, taman atau hutan wakaf untuk konservasi lingkungan dan memberikan manfaat ekologi bagi masyarakat.

Keenam di bidang sosial dengan membangun pusat rehabilitasi korban Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), panti sosial, atau fasilitas lainnya untuk membantu kelompok rentan seperti anak yatim, orangtua jompo, atau penyandang disabilitas.

Dengan memanfaatkan aset wakaf dalam enam bidang pilihan tersebut imbuh Fahmi, SE, maka wakaf produktif dapat memberikan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat serta memperkuat ekonomi ummat.

Selain itu, lanjut Fahmi, SE, ada beberapa poin kunci dalam sistem kinerja wakaf produktif sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

“Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan,” jelas Fahmi.

Pada dasarnya, sambung Fahmi, peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”

Secara umum, lanjut Fahmi, pengelolaan Aset Wakaf, seperti tanah atau properti, dikelola dengan efisien untuk menghasilkan pendapatan dari sistem bagi hasil secara syar’i atau manfaat ekonomi lainnya.

“Selain itu dapat pula dalam bentuk pengembangan usaha perolehan dana dari aset wakaf digunakan untuk mendukung usaha produktif, seperti pendirian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pertanian, atau industri lainnya,” terang Fahmi, SE.

Dari pengelolaan aset wakaf produktif, kata Fahmi, SE, akan diperoleh pula manfaat sosial diluar manfaat ekonomi, di mana wakaf produktif juga akan memberikan dampak positif sosial kepada masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan mendukung pengembangan komunitas.

Namun dalam pengelolaannya, kata Fahmi, SE alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat penting terutama terkait pelaporan keuangan dan kinerja, sehingga dapat memastikan seluruh aset wakaf produktif terkelola dengan baik serta sesuai dengan tujuan awal yakni untuk kemashlahatan atau kebaikan ummat.

“Adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa dana wakaf dikelola dengan benar dan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Dengan implementasi yang tepat, sistem kinerja wakaf produktif dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan memaksimalkan potensi aset wakaf untuk kesejahteraan bersama. Semoga…,” pungkas Fahmi, SE.***

Tulisan ini diikutsertakan untuk Lomba Karya Tulis diselenggarakan Rumah Kolaborasi Bobby Nasution.

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN