Wadih Al-Rasyid : Janji Bupati Sukhairi Mengangkat Honorer Tanpa Tes, Hanya Angin Sorga

MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Kemelut mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum juga usai bahkan makin panas. Pasalnya ujug – ujug mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bupati H.M Ja’far Sukhairi justru lebih memilih menyurati Kemenpan RB.
Isi surat Bupati tersebut kemudian menjadi bahan lelucon di kalangan aktivis. Pasalnya Bupati Mandailing Natal meminta tenaga honorer diangkat menjadi P3K tanpa tes.
Founder Madina Care Institute Wadih Al-Rasyid Nasution yang sejak awal menyoroti kecurangan pada seleksi P3K di Mandailing Natal menyayangkan sikap Bupati yang menebar angin sorga (Ansor).
“Surat Bupati ini hanya Ansor, Angin Sorga untuk menenangkan massa. Ibarat menembak di atas kuda terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ” ungkap Wadih
Menurut Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tinggal di Jakarta itu, permohonan Bupati tidak akan terwujud, sebab sesuai aturan Kemenpan RB pengangkatan tanpa tes ada aturan dan klasifikasinya. Lama Pengabdian dan Penilaian Kinerja akan menentukan.
“Pengangkatan tanpa tes ini tidak serta merta bisa dijalankan di 2024, apalagi untuk Mandailing Natal. Karena semua itu nanti akan di rangking. Dan sistem pengangkatannya sedang digodok. Ya ini kan UU baru, pasti butuh waktu untuk penyesuaian, jadi memang tidak segampang itu.”terangnya lagi
Lebih lanjut Wadih menyampaikan agar Bupati Mandailing Natal segera menyikapi Rekomendasi DPRD, karena Surat Permohonan bukanlah solusi yang baik.
“Surat permohonan ini yang saya lihat ramai di media untuk menutupi kegaduhan. Ini baik tapi teman-teman non-ASN harus paham, aturan ini aturan baru dan belum tahu kapan diterapkan. Jadi jangan seolah-olah Bupati sedang mempertontonkan aksi heroik, tidak. Ini suatu hal yang memalukan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Sebelumnya dalam keterangan media (20/11/2023) Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menerangkan implementasi pengangkatan didahului proses validasi data tenaga honorer. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Sayangnya, Yudi tidak menyampaikan jelas kapan hal ini mulai berlaku. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.*** (AFS)
