Bantah Pernyataan Kalapas Panyabungan, Kades Jambur : Tidak Ada Penangkapan Napi Di Desa Ini

Kades Jambur Khoirul Anwar.
MADINA: koranmedan.com
Klaim Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) klas II B Panyabungan Sartowali yang menyatakan telah berhasil menangkap dan mengamankan bandar Narkoba Rahmad Hidayat yang kabur pada bulan Agustus 2023 lalu dibantah Kepala Desa Jambur Padangmatinggi.
“Tidak benar, tidak ada penangkapan Napi kabur dari lapas di desa kita ini baik sebelum maupun tanggal 3 Februari lalu maupun sesudahnya”, tegas Kepala Desa Jambur Khoirul Anwar melalui sambungan telepon kepada Koranmedan.com, Kamis sore (29/2/2024).
Khoirul Anwar mengatakan, pada tanggal 3 Februari 2024 tidak ada pihak Lapas Panyabungan yang datang ke Desa Jambur Padangmatinggi Kecamatan Panyabungan Utara terkait penangkapan narapidana atas nama Rahmad Hidayat yang kabur pada bulan Agustus 2023 lalu.
“Saya gak tau itu bang, kalau memang ada pasti warga juga melapor ke kita, pasti heboh dan jadi perhatian masyarakat, lagian juga berita tentang penangkapan itu juga tidak disertai foto pada saat penangkapan”, ucap Khoirul Anwar.
Sementara Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang yang dihubungi via telepon juga tidak menjawab, begitu juga melalui pesan WhatsApp.
Namun anehnya ketika dihubungi kembali, telepon Bambang sudah tidak aktif.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH yang dihubungi mengaku tidak ada menerima pemberitahuan secara resmi melalui surat tentang Napi Lapas Panyabungan yang sudah tertangkap.
“Hanya melalui lisan saja dari pihak Lapas,” katanya seraya menyatakan kaget karena tidak ada foto – foto pada saat penangkapan.
Diketahui dari pemberitaan media ada menyatakan Napi kabur atas nama Rahmad Hidayat, penduduk Desa Ipar Bondar Gunungtua telah ditangkap pada 3 Februari 2024.
Hal tersebut juga diungkapkan langsung Kalapas Sartowali pada salah satu media online.
Namun nyatanya klaim penangkapan tersebut dibantah Kepala Desa Jambur Khoirul Anwar.*** (AFS)
