Bawaslu Tanjungbalai Sosialisasi Implementasi Peraturan Non Peraturan Pemilu 2024
Foto bersama di sela kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 digelar Bawaslu Kota Tanjungbalai, inzet kiri (Koordiv HPPH Nazmi Hidayat S saat memberi arahan kepada peserta).
T.BALAI: koranmedan.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bagi para mahasiswa/i dari beberapa kampus di Kota Tanjungbalai.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung Komisioner Bawaslu Tanjungbalai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S didampingi Koordinator Sekretariat, Indah Sari Lubis,SE., MM, dan Narasumber Yan Aswika Marpaung, SH, di Aula Tresya Hotel, Jl. Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Selasa (06/02/2024).
Sebelum membuka kegiatan dalam sambutannya Nazmi mengatakan, generasi milenial merupakan salah satu pondasi dasar dalam mewujudkan sukses Pemilu serentak tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif.
“Selain pondasi dasar, generasi milenial yakni sahabat-sahabat mahasiswa dan mahasiswi juga merupakan ujung tombak atau garda terdepan dalam penyampaian informasi terakurat tentang Pemilihan umum tahun 2024 untuk lingkungan terdekat,” ungkap Nazmi.
Dalam kesempatan itu, Koordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai juga berharap kepada seluruh mahasiswa/i peserta kegiatan agar dapat menyerap paparan yang disampaikan Narasumber sehingga nantinya dapat diimplementasikan di tengah masyarakat dan lingkungan tempat tinggal serta pergaulan sehari-hari.
Senada Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi Hidayat S, Yan Aswika Marpaung, SH selaku Narasumber menyampaikan, sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, peranserta/partisipasi masyarakat juga sangat penting.
Ditegaskan Yan Aswika mantan Ketua PWI Kota Tanjungbalai yang kini Pengurus PWI Sumut itu, sekali-kali jangan memperkeruh keadaan dengan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial atau secara langsung. Karena bisa dijerat hukum apakah itu KUHP maupun UU ITE.
“Karena itu mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih,” harapnya.
Yan Aswika melanjutkan, menjaga kondusifitas daerah dalam setiap tahapan Pemilu juga merupakan tanggungjawab semua pihak, karena keterlibatan masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi turut serta pengawal proses pemungutan dan penghitungan suara dari potensi adanya kecurangan atau pelanggaran Pemilu.
“Jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu dan perangkatnya seperti PTPS, PKD dan Pawascam untuk diteruskan ke Bawaslu sebagai lembaga resmi yang bertugas mengawasi setiap tahapan Pemilu,” tegas Yan Aswika.*** (Ril/War)
