Masuki Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Tanjungbalai dan Jajaran Tertibkan APK

Penertiban APK, APS dan BK pada Masa Tenang, (inzet kanan) Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan, SH, MH saat memberi keterangan kepada wartawan.
T.BALAI: koranmedan.com
Memasuki tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai dan jajaran bersama TNI / Polri, Kejaksaan Negeri setempat, Satpol PP, Kesbangpol melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi dan Bahan Kampanye (APS dan BK) di seputaran Kota Kerang, Tanjungbalai.
Penertiban tersebut dilaksanakan secara serentak di enam Kecamatan usai menggelar Apel pagi di Mako Satpol PP Kota Tanjungbalai, Ahad (11/02/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH, MH didampingi Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S, menjelaskan, masa tenang merupakan tahapan yang dilarang bagi peserta Pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 15 tahun 2023, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2024.
“Masa tenang kali ini berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, dan perlu kami beritahukan bahwa selama masa tenang peserta atau kontestan Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dedy.
Lebih lanjut Dedy menambahkan terkait proses penertiban tersebut akan berlangsung selama dua hari ke depan mengingat banyaknya jumlah Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi yang tersebar hingga ke pelosok dan gang kecil di seluruh wilayah Kota Tanjungbalai.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari mengingat banyaknya APK di gang-gang kecil yang butuh perhatian serta pantauan khusus dari jajaran kami. Terkait gambatan, Alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada, sesuai informasi dari seluruh jajaran relatif kondusif di lapangan, bahkan sebagian posko-posko peserta Pemilu ada juga yang sudah menertibkan sendiri, ” lanjut Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Dedy kembali mengimbau bagi seluruh peserta Pemilu agar APK, APS dan BK yang telah ditertibkan tidak dipasang kembali selama masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan surat suara sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*** (Ril/War)
