Praktisi Hukum Minta Polres Madina Profesional Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan dr AK

Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe, SH foto bersama Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si.
MEDAN: koranmedan.com
Polres Mandailing Natal (Madina) harus profesional dan terbuka dalam melakukan penanganan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr. AK yang diadukan sejumlah lembaga atau ormas di Polres Madina.
Demikian disampaikan Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe, SH, Selasa (13/02/2024) via seluler menanggapi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Madina.
Zakaria menegaskan apa yang diperbuat dr. AK diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen khususnya terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga secara hukum administrasi, apa yang dilakukan dr. AK jelas salah.
“Secara administrasi kelulusan dr. AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr. AK ini,” tegasnya
Penasehat Korps Advokad Alumni UMSU itu juga menjelaskan tugas kepolisian sudah ringan dalam hal membuktikan tindakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan dr. AK ini, sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan.
“Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr. AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka,” ungkap Zakari.
Pria yang akrab disapa Jack itu berharap, polisi dapat bersikap independen dan tak takut adanya intervensi terhadap tugas mereka. Sebab, siapa pun dr. AK ini, jika memang benar bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
“Jangan karena dr. AK ini adik Wakil Bupati Madina, sehingga dia dianggap spesial. Jika salah dan terbukti bersalah, tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zakaria.*** (Ahmad)
