Terkait Kecurangan Pemilu 2024, Praktisi Hukum Effendi SH Dukung Hak Angket DPR
Gambar suasana sidang DPR dan foto Praktisi Hukum Effendi, SH.
MEDAN: koranmedan.com
Praktisi Hukum yang juga Anggota Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Effendi, SH mendukung langkah politik untuk mengusut dugaan kecurangan dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dapat diungkap melalui hak Angket atau Interpelasi koalisi partai perubahan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Hal itu diutarakan Effendi, SH kepada Koranmedan.com di Medan, Rabu (21/2/2024).
Seperti diberitakan, Calon Presiden (Capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berpendapat Hak Angket merupakan hak penyelidikan DPR yang dapat mengungkap dugaan kecurangan terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menduga Pilpres 2024 berlangsung dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jika DPR tidak siap dengan Hak Angket, Ganjar mendorong penggunaan Hak Interpelasi atau rapat kerja. Usulan ini disampaikan dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta. Ganjar juga menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya terkait dugaan kecurangan tersebut.
Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus ditanggapi serius oleh DPR. Dia mendorong para anggota dewan untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin Pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.
Namun, Ganjar menyadari bahwa kubu Ganjar-Mahfud memerlukan dukungan partai pendukung Anies-Muhaimin untuk mengajukan hak angket sehingga timnya juga akan membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung tersebut.
Terkait itu Effendi SH menilai usulan agar DPR menggunakan Hak Angket atau Hak Interpelasi penting dilakukan sehingga persoalan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat tertangani secara konstitusional
“Kalau dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan justru ini berbahaya karena dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu DPR harus mengambil inisiatif,” saran Efendi, SH yang juga berencana menggugat Real Count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Quick Count yang dilakukan lembaga survey karena telah melakukan rekayasa dan pembohongan kepada publik.*** (War)
