Dinilai Tidak Serius Selesaikan Masalah Bayi JKN Meninggal, KB-PADS Duduki Rumdis Wali Kota Tanjungbalai

Aktivis KB-PADS saat demo menduduki Rumdis Wali Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Koalisi Besar Pemuda Anti Diskriminasi Sosial (KB-PADS) menilai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak serius dalam menindaklanjuti kasus meninggalnya bayi pasien pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Rumah Sakit Umum Daerah dr Tengku Mansyur (RSUDTM) Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan Koordinator KB-PADS Mahmudin saat kembali melakukan unjukrasa dan menduduki Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Tanjungbalai menuntut keadilan atas dilaporkannya keluarga bayi oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Mansyur (RSUDTM) dengan dugaan perusakan properti rumah sakit berupa regulator oksigen.
“Kami meminta Wali Kota Tanjungbalai harus memberikan rasa keadilan kepada pihak keluarga bayi. Wali Kota jangan hanya mampu berjanji. Tolong Wali Kota serius sebab sudah sembilan belas hari kejadian namun tidak ada tindakan kepada pihak rumah sakit,” teriak Mahmudin saat berorasi Kamis (7/3/2024) di teras rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam orasinya salah satu orator aksi Ahmad Fauzi Hasibuan menyatakan, kejadian yang terjadi pada keluarga bayi pasien pengguna JKN/BPJS beberapa pekan lalu bukanlah yang pertama kali terjadi.
Atas dasar tersebut Ahmad Fauzi menyampaikan Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib sudah layak untuk mencopot dr Tengku Mestika Mayang sebagai Direktur atas permasalahan yang banyak terjadi di RSUDTM.
“Saya juga pernah menjadi korban dari bobroknya pelayanan RSUDTM, karena kejadian banyak dialami dan bukan pertama kali terjadi Wali Kota sudah layak mencopot sdra dr Tengku Mestika Mayang sebagai Direktur RSUDTM,” ujar Ahmad Fauzi Hasibuan.
Terlihat di lapangan selain melakukan aksi unjukrasa, ratusan massa juga melakukan penggalangan pengumpulan koin untuk membantu keluarga bayi pasien yang telah dilaporkan atas dugaan perusakan properti RSUDTM senilai 1,5 juta rupiah.*** (Syafrizal)
