Lindungi Masyarakat dari Pungli, Pemko Medan Gelar Program Tanpa Biaya di Lokasi Tanpa E-Parking
Kadishub Medan, Iswar Lubis.
MEDAN: koranmedan.com
Terhitung sejak Selasa 2 April 2024, penduduk Kota Medan dilindungi dari praktik pengutipan liar di lokasi parkir konvensional atau non E- Parking. Pemko Medan tidak lagi mengenakan tarif parkir di daerah-daerah tersebut yang tidak menggunakan sistem parkir elektronik (E-Parking). Pada waktu yang sama, semua Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di area parkir konvensional juga telah dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengumumkan kebijakan itu di Taman A. Yani Medan, Senin (2/4/2024).
Dia menyatakan menghilangkan pembayaran parkir secara tunai atau cash sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru. “Jika ada pungutan biaya parkir di area parkir konvensional atau non E-parking, itu adalah praktik pungutan liar (Pungli). Jika ada individu yang memperoleh badge sebagai Jukir di area parkir konvensional, itu adalah Jukir yang ilegal,” tegas Iswar.
Iswar mengatakan, mulai 2 April 2024 Pemko Medan hanya akan menerima Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dibayarkan melalui E-Parking di area yang telah menerapkannya. Hingga saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem E-Parking. Iswar mengakui kebijakan itu melibatkan sedikit ketegasan, namun ia mengambil tindakan tersebut untuk mengatasi hal-hal mencurigakan dan meningkatkan efisiensi.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan keberpihakan Pemko Medan terhadap masyarakat. “Kami telah mempertimbangkan, ternyata uang yang masuk ke sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau cash tidak sepenuhnya masuk ke PAD, sehingga lebih baik tidak mengenakan sama sekali,” paparnya. Dengan kebijakan itu, menurut Iswar, hanya sistem parkir E-Parking yang akan tersedia pada tempat-tempat yang telah ditetapkan.*** (Zulmar)
