• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Agama

Mukjizat Masa Iddah yang Difirmankan dalam Qur’an

Zul Marbun by Zul Marbun
5 April 2024
in Agama, Laporan Khusus, Medan, Nasional
0
Mukjizat Masa Iddah yang Difirmankan dalam Qur’an
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mukjizat Masa Iddah yang Difirmankan dalam Qur’an

Prof Dr H Muzakkir, MA.

MEDAN: koranmedan.com

Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Prof Dr H Muzakkir MA mengatakan, jika diteliti secara ilmiah ada banyak mukjizat terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Salah satunya yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya ‘’Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana’’.

Hal itu dikemukakan Prof Dr H Muzakkir MA pada tausyiah bakda Zuhur di Masjid Al-Falah lantai 10 Gedung Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (4/4/2024).

Diterangkan Prof. Muzakkir, berdasarkan penelitian ilmiah oleh pakar ilmu pengetahuan tentang rahasia di balik masa waktu iddah bagi seorang perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan masa ‘Iddah (tunggu)  selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara sepersusuan.

Dr Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi (bidang ilmu yang mempelajari efek yang merugikan dari zat kimia terhadap organisme hidup) di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, berdasarkan penelitiannya ia menjelaskan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel imun kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita. Dia juga  menambahkan bahwa penelitian itu juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa iddah, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan  secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki.

Dia mengungkapkan, terang Prof. Muzakkir lebih lanjut, studi tersebut juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum periode Iddah dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang sperma pertama  dan yang kedua.

Selain masalah masa iddah  Dr Jamal al-Din Ibrahim, kata Prof. Muzakkir, juga  mengungkapkan bahwa Air Susu Ibu (ASI) terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di samping penyakit-penyakit genetik serius lainnya.

Penelitian Dr Jamal al-Din Ibrahim tersebut, kata Prof. Muzakkir, berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut telah disampaikan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah dalam Al-Qur’an dan Syari’ah yang diadakan di Turki.

Diketahui, penelitian tentang mukjizat masa iddah tersebut juga dilakukan oleh seorang pakar genetika (ilmu tentang gen dan segala aspeknya)  bernama Robert Guilhem di Albert Einstain College, yang mendeklarasikan dirinya masuk Islam setelah mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan Alqur’an tentang penyebab penentuan masa iddah perempuan yang dicerai suami dengan masa iddah selama 3 bulan seperti yang diatur dalam alqur’an.

Robert Guilhem adalah orang yang mendedikasikan usianya untuk melakukan penelitian tentang sidik jari pasangan laki laki. Penelitiannya membuktikan bahwa jejak rekam seorang laki laki akan hilang setelah 3 bulan. Persetubuhan suami isteri akan meninggalkan sidik (rekam jejak) pada diri perempuan. Rekam jejak tersebut baru perlahan-lahan hilang 25 sampai 30 persen setiap bulan kalau pasangan tersebut tidak melakukan hubungan suami isteri. Setelah tiga bulan barulah sidik rekam jejak tersebut hilang secara keseluruhan sehingga bagi perempuan yang dicerai siap menerima sidik laki laki lain.

Hasil penelitiannya tersebut mendorongnya meneliti suatu  perkampungan muslim di Afrika. Dari penelitiannya dia menemukan setiap wanita hanya memiliki rekam jejak sidik pasangannya saja. Sementara penelitiannya di tempat perkampungan nonmuslim di Amerika membuktikan wanitanya banyak yang memiliki jejak sidik beberapa laki laki. Ini membuktikan wanita non muslim disana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang sah. Yang paling mengejutkan lagi dan membuatnya masuk islam setelah ia meneliti isterinya sendiri dan ternyata isterinya mempunyai tiga rekam jejak sidik laki laki dan hanya satu dari tiga anaknya yang yang berasal dari dirinya. Penelitiannya tersebut telah menegaskan dalam dirinya bahwa hanya Islamlah yang benar benar menjaga kehormatan dan martabat perempuan serta menjaga keutuhan kehidupan sosial.

Temuan Robert Guilhem tersebut juga telah dimuat dalam sebuah buku berjudul Keajaiban Sains karya H. Muhammad Yusuf bin Abdurrahman yang diterbitkan Diva Press.

Tinggikan Derajat Perempuan

            Berdasarkan temuan ilmiah tersebut satu hal yang sangat mendasar menurut Prof. Muzakkir, bahwa Syariat Islam sangat menghargai dan meninggikan derajat kaum perempuan bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan kaum feminis yang menghendaki adanya masa iddah untuk para lelaki. Selain itu temuan tersebut menshohihkan syariat Islam yang tidak membolehkan poliandri dan prostitusi. Karena keduanya bertentangan dengan fitrah kejadian dan pensyari’atan masa iddah.*** (War)

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN