Bawaslu Tanjungbalai Gelar Tes Tertulis (CAT) Panwas Kecamatan Non Existing
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan, SH.,MH.,C.Med saat mengawasi langsung ujian / tes tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan.
T.BALAI: koranmedan.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota tanjungbalai menggelar tes atau ujian tertulis bagi Calon Anggota Panwas Kecamatan non existing yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi.
Pelaksanaan tes menggunakan metode Computer Assist Test (CAT) di Laboratorium SMK Negeri 4 Sei Daun Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa (14/05/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan, SH.,MH.,C.Med melalui Koordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, SH menerangkan, ujian atau tes tertulis yang dilaksanakan pihaknya merupakan bagian dari rangkaian seleksi calon anggota Panwas Kecamatan yang telah dinyatakan lulus Administrasi.
“Sebanyak 12 orang peserta Calon Anggota Panwas Kecamatan dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan yang mengikuti tes tertulis / CAT berjumlah 8 orang,” terang Nazmi yang juga merupakan Anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Nazmi menambahkan, sesuai petunjuk teknis dalam pelaksanaan tes tersebut terdapat 100 soal berbasis pilihan berganda dan 10 soal berbentuk esay disusun dan dikirim oleh Bawaslu RI secara online kepada panitia ujian tertulis di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Setelah dilakukan ujian test tertulis secara CAT, maka peserta yang lulus akan mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tanjungbalai sesuai tahapan yakni pada 18 sampai 20 Mei 2024,” sebut Nazmi.
Ia juga menyampaikan pesan Ketua Bawaslu Dedy Hendrawan,SH.,MH.,C.Med yang merupakan Kordiv SDMO Diklat agar seluruh peserta ujian tertulis CAT Calon Anggota Panwas Kecamatan mematuhi ketentuan dan peraturan selama mengikuti ujian tertulis di dalam ruangan.
Sebagai informasi, ujian test tertulis berbasis CAT tersebut dimulai pukul 09.10 WIB s/d 10.40 WIB dengan waktu 90 menit dan dilanjutkan dengan ujian Essay pada pukul 10.45 s/d 11.30 WIB dengan waktu 45 menit, dan diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai bersama Panitia Seleksi.*** (Ril/War)
