Kemenag Dairi Selenggarakan Monev dan Rakor
SIDIKALANG: koranmedan.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi Riswan H. Gaja, S.Ag, MM berkesempatan membuka Kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) dan Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan, Data dan Informasi (HDI) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Materi Sosialisasi KMA Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan dan KMA Nomor 657 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag, serta Pengelolaan Website dan Media Sosial.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kemenag Dairi dihadiri Kasubag TU Kemenag Dairi H. Mahdi Kudadiri, S.P.d.I, MM, Kepala Kemenag Pakpak Bharat Drs. H. Malindung, Kepala Kemenag Siantar Herdianto, Kepala Kemenag Simalungun Azrul Sirait, Kepala Kemenag Karo Karni Ilyas Harahap, dan para peserta Humas Kemenag Kabupaten/Kota, Madrasah Negeri yang tergabung dalam Zona 2, pada hari Kamis (2/5/2024).
Kakan Kemenag Dairi dalam kata arahannya menyampaikan agar menjaga marwah Kementerian Agama yakni dengan menciptakan pemberitaan yang positif dengan melaksanakan fungsi manajemen yang mengarahkan kepada pelaksana humas dalam pengelolaan berita ataupun publikasi kegiatan Satker.
“Peran humas sangat strategis dalam memberitakan kegiatan-kegiatan satuan kerja. Sebaik apapun program dan kegiatan kita, jika tidak bekerja dengan sebaik-baiknya, tidak di follow up, tidak ada publikasi, maka dianggap tidak ada,” ujarnya
Untuk itu kepada para Humas Kemenag dan Madrasah agar memasifkan setiap publikasi program dan kegiatan Kemenag di seluruh Satker melalui kreativitas pemberitaan dan produksi konten media sosial.
“Kita harapkan kegiatan ini dapat menjadi penyemangat bagi pengelola Humas untuk meningkatkan kinerja demi membangun citra baik Kementerian Agama ke depan,” ungkap Riswan Gaja.
Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra AS, MSi sebagai narasumber meyebut, pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) bertanggungjawab untuk mengklasifikasikan informasi.
“Oleh karena itu atasan PPID harus menempatkan pejabat yang kompoten untuk menjadi PPID, karena tugas dan tanggung jawabnya sangat besar,” kata Eddy Syahputra.
Sedangkan Komisioner komisi Informasi Sumut Safi’i Sitorus SH, M, Ikom yang juga sebagai narasumber menjelaskan, tugas PPID adalah mengumpulkan data, dokumen, informasi dan mengolahnya.
“Menerima pengaduan masyarakat sampai bersidang di komisi informasi jika terjadi sengketa informasi,” jelasnya.*** (mata)
