Luhut Minta Pj Bupati Paluta Evaluasi Izin PT. Tindoan Bujing
Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H.,M.Kn.
PALUTA: koranmedan.com
Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H, M.Kn salah satu tim pengacara Prabowo-Gibran meminta Pj. Bupati Padanglawas Utara (Paluta) untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) atau izin apapun terhadap PT. Tindoan Bujing.
Permintaan tersebut disampaikan Luhut karena PT. Tindoan Bujing diduga tidak merealisasikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan plasma 20 persen bagi masyarakat.
“Saya bermohon kepada Bapak Pj. Bupati Padang Lawas Utara untuk melakukan evaluasi kepada perusahaan PT. Tindoan Bujing yang diduga tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen dan merealisasikan kewajiban CSR selama lebih kurang 36 tahun perusahaan itu beroperasi. Karena itu, agar Izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut”, ungkap Luhut Parlinggoman Siahaan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Diketahui beberapa bulan lalu tepatnya 18 Maret 2024, ratusan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kecamatan Dolok Sigopulon memblokir jalan masuk menuju perusahaan PT. Tindoan Bujing dengan cara membakar sejumlah ban bekas tepat di tengah jalan masuk menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Setelah itu pada 28 Maret 2024, puluhan mahasiswa dan perwakilan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kec. Dolok Sigopulon Kab.Padang Lawas Utara juga melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Warga menuntut agar PT. Tindoan Bujing segera memberikan 20 persen lahan perkebunan sebagai plasma untuk warga di dua desa yang berada di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit millik PT Tindoan Bujing.
Selain itu, perkebunan sawit PT Tindoan Bujing diduga tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar. Perkebunan sawit itu juga kerap merusak jalan dan membuat warga resah saat menggunakan alat berat, dan yang lebih parah perusahaan kebun sawit itu tidak ada sama sekali memperkerjakan warga setempat.
PT. Tindoan Bujing juga digugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas perbuatan melawan hukum, karena tidak memberikan CSR dan kebun plasma kepada masyarakat.
Gugatan tersebut dibuat oleh Ilham Siregar, Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padanglawas .*** (Syafrizal)
