Penggeledahan Rumah Diduga Bandar Narkoba Oleh Polres Madina Sesuai Prosedur
Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Irwan, SH, MM.
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Kepala Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Kasat Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Irwan, SH, MM membantah anggotanya melakukan penggeledahan rumah diduga bandar Narkoba di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bantahan atau klarifikasi itu disampaikan Kasat Narkoba atas video viral yang dibagikan akun Tiktok @muhammadsulaimanh34, seorang kuasa hukum Suriadi, diduga bandar Narkoba jenis sabu di Desa Ampung Padang.
Irwan menerangkan, penggeledahan di rumah diduga bandar Narkoba tersebut sudah sesuai SOP dibuktikan dengan pendamping Kepala Desa (Kades) Ampung Padang, Batang Natal.
Kasat Narkoba Polres Madina mengklarifikasi terhadap video viral yang terjadi pada hari Ahad/Minggu tanggal 5 Mei 2024. Di mana, tim Satnarkoba bersama Polsek Batang Natal Polres Madina melakukan penggeledahan rumah diduga pelaku bandar Narkoba.
“Kami dari tim Satnarkoba telah melakukan SOP dan kami juga telah didampingi Kepala Desa untuk melaksanakan penggeledahan pada saat ke rumah yang diduga bandar Narkoba,” jelas AKP Irwan.
Di sisi lain, Kasat Narkoba juga menerangkan saat itu, pihaknya tengah melakukan Operasi Anti Narkoba (Antik) yang sifatnya tertutup tanpa melakukan sosialisasi.
“Operasi Antik sifatnya mengejar dan menangkap pengedar Narkoba. Jadi pelaku yang kita duga akan kita kejar tanpa harus melakukan sosialisasi,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan, pada 11 Mei 2024 pihaknya juga berhasil mengungkap pelaku bandar dan barang bukti Narkoba jenis sabu di Desa Parlampungan Kecamatan Batang Natal.
Bandar tersebut berinisial S (47), laki-laki warga Desa Parlampungan dengan barang bukti 3,77 gram sabu, alat hisap sabu, tiga unit hand phone dan uang tunai Rp 5,9 juta diduga hasil penjualan dari Narkoba.
“Meski di rumah diduga bandar Narkoba di Ampung Padang tidak ditemukan barang bukti, namun sepekan berikutnya kita berhasil menangkap bandar Narkoba beserta barang bukti di Parlampungan. Desa yang berbeda tapi dalam satu Kecamatan,” tambahnya.
Sikap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dan Polsek Batang Natal dalam menangkap pelaku Narkoba juga mendapat respon dan dukungan positif dari tokoh masyarakat di desa tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Polisi tidak gentar dalam memberantas peredaran Narkoba di desa mereka hingga tuntas.
“Kami tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum Polres Madina dan Polsek Batang Natal untuk memberantas Narkoba di Desa Ampung Padang,” ucap seorang tokoh masyarakat Ampung Padang didampingi puluhan tokoh lainnya.
“Selama ini kami resah akan keberadaan bandar Narkoba di Desa Ampung Padang. Terima kasih pak Polisi, maju terus berantas Narkoba,” demikian pernyataan tokoh dan elemen masyarakat Ampung Padang.
Dikutip dari postingan video di Akun Tiktok @muhammadsulaimanh34 menjelaskan dirinya sebagai kuasa hukum Suriadi resmi melaporkan oknum-oknum polisi di Propam Polda Sumatera Utara.
Sulaiman didampingi istri Suriadi di Polda Sumut menjelaskan mereka telah melaporkan 9 orang polisi dari Polres Madina dan Polsek Batang Natal.
9 oknum polisi tersebut dilaporkan akibat melakukan penggeledahan tanpa sehelai dokumen apapun. Sulaiman menyebut seorang ibu sebagai pemilik rumah merasa keberatan karena rumah tersebut seakan tidak berpenghuni seperti di dalam hutan.
“Kami jauh-jauh hari ini ke Polda Sumatera Utara dari Mandailing Natal. Artinya butuh perjuangan di mana tindakan hukum ini tidak dapat dibiarkan. Kami hari ini resmi melapor ke Polda Sumatera Utara,” kata pemilik akun Tiktok tersebut.*** (AFS)
