Pilkada Kota Tanjungbalai 2024 Tanpa Calon Independen
Ketua KPU Kota Tanjungbalai didampingi Anggota Komisioner KPU, dan Bawaslu foto bersama saat menutup pendaftaran Cakada jalur perseorangan, Ahad/Minggu malam (12/5/2024) di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai pada November 2024 yang akan datang dipastikan tidak akan diikuti oleh Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Cakada) dari jalur perseorangan atau independen.
Hal tersebut terlihat dari tidak adanya Cakada Independen yang melakukan pendaftaran ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai sejak pendaftaran Cakada dibuka oleh KPU Kota Tanjungbalai dari Tanggal 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 Pukul 23.59.WIB.
“Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDh) dari jalur perseorangan sesui dengan PKPU No 2 Tahun 2024, mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 resmi ditutup,” ucap Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadahan Panjaitan, didampingi Suci, Zainul Arifin DMK, dan Ulil Amri.
Saat dikonfirmasi wartawan apakah dengan tidak adanya Cakada dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftarkan diri sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU Kota Tanjungbalai akan memperpanjang waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran.
Fitra Ramadhan Panjaitan menyatakan sesuai dengan PKPU yang ada saat ini, tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang kembali.
“Tidak ada, perpanjangan waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran calon KDh dari jalur perseorangan” ujar Fitra Ramadhan Panjaitan.*** (Syafrizal)
