Dr. Sontang: Metode Pembakaran Khusus Perlu Diterapkan dalam Zero Waste Persampahan
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si bersama pengerajin alat tangkap gurita Juliana Lie di Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
MEDAN: koranmedan.com
Peneliti Pusat Unggulan Inovasi (PUI) Karbon dan Kemenyan Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Kepala Laboratorium Fisika Nuklir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USU Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengatakan Pasal 126 ayat e Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu sudah perlu direvisi.
Point revisi yang ditekankan pada pasal 126 tersebut adalah terkait perlunya penekanan pembakaran sampah melalui metode khusus dengan alat khusus yang tidak mencemari lingkungan. Karena perkembangan teknologi dan keilmuan terbaru menunjukkan bahwa sampah ternyata sumberdaya yang dapat diperbarui menjadi bernilai tinggi melalui perlakuan zero waste sehingga muncul tagline “sampah adalah emas”. Selanjutnya adalah memberi insentif kepada setiap orang yang melakukan pemberdayaan terhadap sampah sehingga bermanfaat untuk keberlanjutan kehidupan.
Kepada Koranmedan.com di Kampus USU, Jumat (14/6/2024) dijelaskan Dr. Sontang, pemanfaatan sampah organik menjadi karbon misalnya tidak hanya sebatas itu karena penangkapan asap cair dari pembakaran sampah tersebut juga berguna dijadikan sebagai bahan penolong dalam pertanian seperti untuk pupuk dan pestisida yang ramah lingkungan.
Bahkan air rebusan tepung kalsium dari limbah kulit kerang yang seukuran size karbon sisa pembakaran, kata Sontang, berguna untuk kesehatan tubuh.
Begitu juga dengan debu sisa pembakaran peleburan aluminium (Baking Filter Dash-BFD) masih dapat dimanfaatkan untuk arang briket.
“Malah dengan pencampuran BFD dengan tepung kalsium, pasir dan semen dapat menghasilkan cetakan alat tangkap gurita yang lebih berkualitas,” sebut Dr. Sontang yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Jama’iyah Ahlith Tharikah Almuktabarah An-Nadliyah (Jatman) Provinsi Sumatera Utara.*** (War)
