Kadis P3A2KB: Jangan Takut Laporkan Pelaku Kejahatan
DAIRI: koranmedan.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi melakukan sosialisasi terkait program perlindungan saksi dan korban.
Kadis P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata mengimbau kepada masyarakat untuk jangan takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan terhadap kita maupun di sekeliling kita. LPSK akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Kita tidak bisa membiarkan kejahatan di sekeliling kita. Bila kita biarkan akan semakin banyak kejahatan-kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran dan keterlibatan kita dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita,” ungkap Ruspal.
Disebutkan, kejahatan sering terjadi di ruang-ruang domestik seperti rumah, sekolah, tempat ibadah, dan tempat lainnya yang dilakukan oleh orang terdekat korban,” kata Ruspal Simarmata dalam kegiatan sosialisasi di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas, Kamis (20/6/2024).
Sementara pihak LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing S.Sos M. Si, dalam paparannya menyampaikan LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK berperan penting dalam mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.
“Tugas dan fungsi LPSK yaitu memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban,” kata Erlince Ully Artha Tobing.*** (mata)
