Praktisi Hukum Pertanyakan Recovery Asset Akibat Tindak Pidana Korupsi

ilustrasi tindak pidana korupsi (kiri), dan (kanan) Praktisi Hukum Effendi, SH.
MEDAN: koranmedan.com
Praktisi Hukum Anggota Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Effendi, SH mempertanyakan sikap pemerintah yang belum melakukan recovery asset akibat perbuatan tindak pidana korupsi.
“Terkait recovery asset akibat tindak pidana korupsi ini harus menjadi skala prioritas pemerintah menuntaskannya sebagai langkah pengelolaan keuangan negara yang sedang tidak baik-baik saja,” cetus Effendi, SH kepada Koranmedan.com, Selasa (11/6/2024).
Jumlah recovery asset akibat tindak pidana korupsi tersebut,kata Effendi SH, tidak main-main yakni mencapai ratusan triliun rupiah.
Mulai dari Kasus Mega Korupsi di tubuh PT TASPEN yang menyeret Dirut PT Taspen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan nilai investasi yang ditelisik KPK mencapai 1 triliun dan dugaan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kedua, mega skandal korupsi PT Jiwasraya di mana dalam hal ini hakim telah menyatakan menimbulkan kerugian negara mencapai 16 triliun dan asset telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga, kasus ASABRI di mana salah satu pelakunya sama dengan kasus PT Jiwasraya yang dugaan korupsi mencapai 22 triliun yang pada akhirnya divonis nihil.
Keempat terkait Dana Pensiun (DAPEN) BUMN, di mana Erick Thohir sebagai menteri BUMN telah menyebut, ada total 48 Dapen perusahaan pelat merah, sebanyak 34 Dapen atau 70 persen dalam kondisi sakit yang memiliki dugaan potensi kerugian negara mencapai 300 miliar.
“Dari peristiwa yang kita lihat secara terang benderang itu menunjukkan perlunya pengelolaan keuangan negara dievaluasi kembali! Kenapa pemerintah tidak mengambil langkah solutif yaitu segera merecovery asset akibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu,” telisik Effendi.
Apalagi, kata Effendi, diketahui belakangan ini mega korupsi di PT Timah yang sudah diumumkan Kejaksaan Agung yaitu dugaan kerugian negara
mencapai 300 triliun rupiah.
Di tengah lambannya proses recovery asset akibat tindak pidana korupsi itu, aneh bin ajaib Pemerintah meluncurkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyasar ke urat nadi ekonomi rakyat.
“Dalam kebijakan Tapera, masyarakat baik itu karyawan swasta hingga pekerja mandiri penghasilannya dipotong 2,5 sampai 3 persen setiap bulannya. Pada 2021 silam, sebenarnya pemerintah telah menerapkan iuran wajib terhadap PNS/ASN. Namun belakangan, ini akan diberlakukan terhadap pekerja swasta bahkan pekerja mandiri yang tidak berpenghasilan tetap. Kebijakan ini sangat disayangkan,” ungkap Effendi.
Ditegaskan Effendi, jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan Tapera, hal ini akan sangat mempengaruhi iklim perekonomian dan investasi yang tentunya membebankan sektor swasta dan pekerja mandiri.
“Hal ini disebabkan peserta Tapera yang sudah berjalan pun tidak memiliki kepastian untuk memperoleh program tabungan perumahan rakyat. Emang rumahnya di mana ? Lahannya di mana juga? Kenapa dibebankan kepada masyarakat?,” tegas pengacara yang konsen terhadap perbaikan kebijakan publik itu.
Lantas, kata Effendi, bagaimana dengan sektor swasta dan pekerja mandiri yang bahkan Upah Minimum Regional (UMR) saja tidak terpenuhi.
“Konon lagi ditambah dan dibebankan lagi dengan Tapera,” katanya.
Memang, ungkapnya, BP Tapera dalam pengelolaannya telah memberikan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk pembiayaan perumahan.
“Namun, bedasarkan infobanknews.com, perlu diketahui juga pada 4 Juni 2024 BPK telah merilis bahwa sebanyak 124.960 peserta Tapera belum menerima pengelolaan pengembalian dana sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar. Yang mau saya sampaikan di sini, untuk memperoleh pengembalian uang yang ditabung saja sebagai peserta tidak semudah menyetorkan kewajibannya. Padahal ini sudah menjadi hak mutlak peserta Tapera,” ungkap Effendi.
Oknum pemerintah, kata Effendi, jangan berlindung di balik penghimpunan dana gotong-royong seperti Tapera tapi ujung-ujungnya disalahgunakan oknum pengelola seperti di kasus PT Taspen, ASABRI dan Jiwasraya.
Begitu pun, imbuh Effendi, jika program Tapera tersebut untuk menyejahterakan rakyat ada langkah alternatif dan solutif mendesak yang perlu dilakukan pemerintah.
Pertama, segera lakukan ‘Recovery Asset’ tindak pidana korupsi atas asset yang belum disita negara, segera sita dan lakukan pemulihan, dan hasilnya dapat disetor ke kas negara.
Kedua, perkuat lembaga penegakan hukum : kepolisian, kejaksaan, KPK & kehakiman untuk melakukan percepatan pengembalian kerugian negara tentunya bersinergi dengan kementerian keuangan dan dikomandoi Menkopolhulkam.
Ketiga, pemerintah perlu menggandeng pihak swasta seperti : akuntan publik, firma hukum, dan sektor swasta lainnya yang berkaitan untuk mempercepat realisasi pemulihan keuangan negara, pungkas Effendi, SH.*** (Zulmar)
