Waris Tholib Berperan Penting dalam Yayasan AFA
Ilustrasi Foto Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, dengan latar lokasi pembangunan gedung dari CSR Bank Sumut, milik yayasan AFA.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Yayasan Al Fatwa Ailiyah (AFA) menjadi sorotan publik di Kota Tanjungbalai, karena yayasan ini didirikan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM pada Tahun 2023 dan juga menerima dana program CSR dari Bank Sumut di tahun yang sama.
Berdasarkan SK Ditjend AHU Kemenkum HAM RI tanggal 11 Mei 2023 tertulis nama Waris Tholib sebagai pendiri dan Ketua Pembina, dengan nomor akta 29 tanggal 10 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Notaris Sapri, SH.
Sapri, SH sendiri kepada wartawan juga membenarkan bahwa yayasan AFA tersebut akta pendiriannya dilakukan di kantor notarisnya dan itu langsung dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib.
“Iya benar yayasan tersebut diaktakan di kantor notaris saya, yang hadir Wali Kota Tanjungbalai langsung Waris Tholib ” sebut Sapri, SH.
Menurut Faisal Rambe selaku tokoh pemuda dan pemerhati sosial dan Ketua Gerakan Aktifis Sosial (GAS) Kota Tanjungbalai, jika melihat SK Ditjend AHU Kemenkum HAM RI tersebut, posisi Waris Tholib dalam organ yayasan AFA adalah pembina tunggal.
Secara legalitas hukum, Waris Tholib sebagai pembina itu memiliki wewenang yang sangat banyak dalam Yayasan AFA.
” Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas yayasan. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan penetapan kebijakan umum yayasan serta pengesahan program kerja dan rancangan kerja itu merupakan wewenang dari pembina ” sebut Faisal Rambe, Jum’at (7/6/2024).
Memang menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan pada Bab VI menuliskan organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 28 Ayat (1) dituliskan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
Kemudian Pasal 28 Ayat (2) menuliskan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : (a) keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; (b) pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas (c) penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; (d) pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; (e) dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.*** (Syafrizal)
