Agar Demokrasi Indonesia Lebih Baik, Dosen USU Usulkan Tinjau Ulang Kinerja Parpol Melalui Revisi UU
Dosen USU Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si.
MEDAN: koranmedan.com
Pemerhati Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengusulkan perlunya meninjau ulang sistem kinerja kepartaian di Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
Hal itu diutarakan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si menanggapi Koranmedan.com, Kamis (18/7/2024) terkait lemahnya kinerja Parpol dalam memperbaiki kehidupan bangsa.
Menurut Dr. Sontang, untuk meningkatkan sistem kinerja partai politik di Indonesia, beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diperbaiki meliputi
kaderisasi dan pendidikan politik, di mana Parpol perlu lebih fokus pada kaderisasi dan pendidikan politik untuk mencetak politisi yang kompeten dan berintegritas.
Caranya dengan meningkatkan program pelatihan dan pendidikan bagi anggota partai di berbagai tingkatan
Kemudian, lanjut Dr. Sontang, diperlukan peningkatan kualitas demokrasi internal Parpol. Terutama dalam proses pemilihan pemimpin partai harus dilakukan secara demokratis dan terbuka diawali dengan seleksi calon dari internal maupun eksternal Parpol, fit and proper test dan pemilihan seperti Pemilu
“Hindari praktek nepotisme dan patronase dalam pemilihan dan penentuan posisi dalam partai,” tegas Dr. Sontang.
Kemudian lanjut Dr. Sontang, diperlukan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Di mana Parpol harus lebih transparan dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye serta operasional kinerja Parpol.
Dalam hal pembiayaan kegiatan operasional Parpol ini sepenuhnya dibiayai APBN dan setiap tahun Parpol harus mengajukan anggaran seperti halnya departemen dan lembaga.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, lanjut Dr. Sontang diperlukan peningkatan pengawasan oleh lembaga independen terhadap sumber pendanaan dan pengeluaran partai.
Integritas dan Etika Politik
Hal yang juga penting diperbaiki, menurut Dr. Sontang terkait integritas dan etika politik.
“Untuk mendorong nilai-nilai etika dan integritas dalam aktivitas politik, penegakan kode etik yang tegas untuk mengurangi korupsi dan praktik politik uang sangat penting dipertegas,” sebut Dr. Sontang yang juga Ketua Harian Jama’iyah Ahlith Tharikoh Almuktabarah An-Nadliyah Sumatera Utara (Jatman Sumut).
Kemudian disebutkan Dr. Sontang terkait
aspirasi dan representasi publik. “Partai Politik harus lebih responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Khususnya dalam memperkuat hubungan dengan konstituen melalui komunikasi yang efektif dan program-program yang relevan. Parameter kinerja harus diukur dengan merit sistem.
Hal yang juga sangat penting, kata Dr. Sontang terkait penguatan peran lembaga penegak hukum. “Ini penting untuk memastikan lembaga penegak hukum bekerja secara independen dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggota partai. Dan kerjasama yang baik ini perlu diperkuat antara partai politik dan lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas proses politik,” papar Dr. Sontang.
Reformasi Regulasi dan Hukum
Mereformasi undang-undang terkait partai politik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas menurut Dr. Sontang sangat krusial.
Kegunaannya untuk mengatur mekanisme sanksi yang jelas dan tegas bagi partai atau individu yang melanggar aturan.
Dengan perbaikan pada semua aspek-aspek di atas melalui revisi UU Parpol diharapkan partai politik di Indonesia dapat berfungsi lebih efektif, transparan, dan demokratis, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia.
Kemudian yang juga penting diupayakan semua pemangku kepentingan menurut Dr. Sontang adalah merampingkan jumlah Parpol dengan 2 atau 3 Parpol saja. Sehingga kontrol terhadap Parpol lebih mudah. Begitu juga dengan kontrol terhadap pemerintah lebih tegas dan terukur.*** (War)
