PMD Selenggarakan Bimtek bagi Aparatur Desa
DAIRI: koranmedan.com
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa telah bertambah dua tahun yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Terkait itu para aparat desa dituntut untuk lebih baik dan mampu mengelola anggaran untuk pembangunan desa yang berdampak pada masyarakat.
Demikian disampaikan Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin melalui Pj Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Dairi, Kamis (11/7/2024) di Hotel Mutiara Dairi.
Disebutkan, leningkatan kapasitas bagi para kepala desa ini merupakan kegiatan penting dikarenakan Kepala Desa yang menjalankan pemerintahan di desanya masing-masing harus memahami administrasi pemerintahan desa.
Saat ini, desa dituntut mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar baik dana desa maupun alokasi dana desa,” kata Jonny Hutasoit.
Bimtek tersebut diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dairi kepada aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2024 untuk periode 2023-2029.*** (mata)
