Jelang Pencalonan, Bawaslu Tanjungbalai Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Cakada
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak 2024 saat berlangsung di Aula Tresya Hotel, (inzet kiri) Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan,SH.,MH saat menyampaikan sambutan.
T.BALAI: koranmedam.com
Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah beberapa hari kedepan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Partai Politik itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan,SH., MH didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Amri, SH itu digelar di Aula Tresya Hotel, Jalan Jend. Sudirman, Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (08/08/2024).
Dalam sambutannya, Dedy Hendrawan,SH., MH menegaskan, kegiatatan sosialisasi merupakan bagian penting jelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dari Partai Politik khususnya di Kota Kerang Tanjungbalai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Ini ‘kan persoalan pendaftaran Calon Kepala daerah yang diusung dan didukung Partai Politik tingkat kota, jadi melalui sosialisasi ini kami ingin menyampaikan tentang fokus pengawasan dalam tahapan tersebut sehingga sahabat sahabat Pimpinan Partai Politik dapat mengetahuinya”, jelas Dedy Hendrawan.
Senada Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Amri, SH yang merupakan PIC dalam tahapan tersebut menginginkan sembari berharap tahapan itu dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga nantinya tahapan pencalonan Kepala Daerah ini berjalan baik dan lancar sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku”, tambah Kordiv P3S Bawaslu Tanjungbalai itu.
Sementara Komisoner KPU setempat Suci, SE yang merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut mengingatkan kembali kepada seluruh peserta (perwakilan partai politik) untuk dapat mengikuti jadwal tahapan yang ada.
“Disini saya sampaikan agar Parpol Pengusung Pasangan calon untuk dapat mengikuti jadwal tahapan yang ada, yang mana pendaftaran Paslon tersebut sesuai tahapan akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024”, tegas Suci.
Sedangkan Musliadi Nasution,S.Pd yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut menekankan kepada Partai Politik pengusung dan pendukung serta KPU Kota Tanjungbalai untuk menaati aturan dan prosedur yang berlaku.
“Demi menghindari terjadinya sengketa antara Pasangan calon dengan penyelenggara, maka Partai Politik pendukung dan pengusung para pasangan calon dan KPU Tanjungbalai agar menaati seluruh aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Musliadi Nasution.*** (Ril/War)
