Kepala DP3AP2KB Dairi Harapkan Sekolah Bentuk TPPKS

SIDIKALANG: koranmedan.com
Dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, satuan pendidikan di seluruh Indonesia kini wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (TPPKS).
“TPPKS memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan”, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Dairi Ruspal Simarmata dalam kegiatan Pelatihan Aplikasi Bidang Pendidikakan Bimbingan Teknis IKM Jenjang PAUD/ PNF 2024 yang digelar di Aula Hotel Beristra Sidikalang, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan, TPPKS terdiri dari perwakilan guru, staf administrasi, dan unsur lainnya di satuan pendidikan, yang secara aktif bekerja sama dengan kepala satuan pendidikan serta pemerintah daerah. Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan penanganan cepat jika terjadi kekerasan.
Demikian juga pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kekurangan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPKS akan dilaksanakan Dinas Pendidikan dengan tanggung jawab pelaksanaan tugas dilaporkan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan.
“Sedangkan untuk pendidikan non formal yang tidak memiliki komite sekolah, TPPKS cukup beranggotakan dari unsur pendidik,” jelasnya.
Ruspal menyebut, program pembentukan TPPKS bertujuan untuk memastikan setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme yang jelas dan responsif dalam menghadapi kasus kekerasan, baik dalam bentuk pencegahan maupun penanganan.
“Dengan adanya TPPKS di setiap satuan pendidikan, kita harapkan dapat menciptakan lebih nyaman dan bebas dari kekerasan,” pungkas Ruspal Simarmata.*** (mata)
