Terkait Hak Pilih, Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi dan Pentingnya Akurasi Data DPS Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu Sumut Foto Bersama KPU Sumut usai mengawasi Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi.
T.BALAI: koranmedan.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan sanksi dan pentingnya akurasi data dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis didampingi anggota Payung Harahap dan Suhadi Sukendar Situmorang saat mengawasi proses Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sumut pada Jum’at (16/08/2024) lalu di Ballroom Grand City Hall, Medan.
Dalam penekanannya Ketua Bawaslu Sumut menyampaikan terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang merupakan pemilih potensial disebabkan sinkronisasi data ganda.
“Bawaslu Sumut akan tetap berkomitmen penuh mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan”, kata Ketua Bawaslu Sumut menekankan.
Kendati demikian, menurut Aswin terdapat beragam kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan serta masukan dari peserta rapat pleno yang tidak tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi sesuai tingkatan.
“Perlu untuk diketahui, terdapat sanksi pidana pada pelanggaran penyusunan daftar pemilih sementara yang diatur dalam pasal 510 Undang-undang Pemilu, yakni bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilihnya dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta”, tegas Aswin.
Aswin berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu sesuai tingkatan dan mengkordinasikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS bersama Dispendukcapil serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kebenaran dan keakurasian data tersebut.
“Segera lakukan kordinasi bersama Dinas Kependudukan untuk memastikan data tersebut akurat dan benar, dan Kepada Bawaslu Kabupaten dan kota se-Sumut saya berharap jangan ada kata lelah mengawasi setiap tahapan ini guna memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan jujur, adil, dan transparan”, harap Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis.
Terpisah, senada Ketua Bawaslu Sumut, Nazmi Hidayat S, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai menambahkan betapa pentingnya kordinasi yang harus dibangun oleh sesama mitra kerja (penyelenggara Pemilu) untuk mencegah segala bentuk potensi sengketa yang timbul dikemudian hari.
“Dalam tahapan ini banyak potensi pelanggaran yang akan timbul jika kordinasi antar sesama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tidak berjalan baik”, tambah Nazmi, Senin (19/08/2024).
Nazmi yang akrab disapa Bung Naz Sinaga itu juga menyampaikan seharusnya sesama mitra kerja (penyelenggara pemilu) harus bisa saling menguatkan sebagai upaya meminimalisir segala potensi yang akan timbul agar terwujudnya penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024 yang lebih baik.
“Saling menguatkan, saling support itu adalah hal dasar bagi sesama penyelenggara untuk melalui seluruh tahapan guna menyongsosng perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang lebih baik lagi”, pungkas Bung Naz Sinaga, sembari mengajak semua pihak ikut andil dalam mencegah terjadinya potensi pelanggaran.*** (Ril/War)
