Dr. Sontang: Calon Independen Pilkada Perlu Dibiayai Negara
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si (kiri) foto bersama rekan pengamal tarekat dalam suatu kesempatan silaturrahim.
MEDAN: koranmedan.com
Pemerhati Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen FMIPA Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengusulkan tentang perlunya negara membiayai warga negara yang berkompeten untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (KDh) Gubernur, Bupati/Wali Kota dari jalur independen.
Berbicara kepada Koranmedan.com di Medan, Senin (2/9/2024), Dr. Sontang menilai perlunya negara membiayai Pasangan Calon (Paslon) Independen mengingat pentingnya kesetaraan peluang dari warga negara yang berhak memilih dan dipilih sebagai konsekuensi amanat UUD 1945.
Dijelaskan Dr. Sontang, pembiayaan oleh negara dapat memberikan kesetaraan kesempatan bagi semua calon, termasuk calon independen, untuk berkompetisi secara adil dalam Pilkada.
“Tanpa dukungan finansial, calon independen mungkin kesulitan bersaing dengan calon yang diusung oleh partai politik yang biasanya memiliki akses lebih besar ke sumber daya finansial,” sebut Dr. Sontang.
Mencegah Politik Uang
Pembiayaan dari negara, imbuh Dr. Sontang, dapat mengurangi ketergantungan calon independen pada sumber dana dari pihak ketiga, yang sering kali dapat memicu praktik korupsi dan politik uang. Dengan dibiayai oleh negara, calon independen diharapkan lebih independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan donor tertentu.
Selain itu menurut Dr. Sontang, langkah pembiayaan itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Di mana pembiayaan negara dapat mendorong lebih banyak orang untuk mencalonkan diri sebagai calon independen. Ini dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa tidak terwakili oleh partai politik yang ada. Sehingga istilah melawan kotak kosong atau perpanjangan pendaftaran calon KDh yang dilakukan KPU tidak perlu terjadi seperti yang dilakukan di 6 Kabupaten di Sumatera Utara.
Terkait masalah ini Dr. Sontang sekaligus mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengakomodir kemudahan bagi calon independen untuk maju dalam kontestasi Pilkada.
“Ya, kita berharap MK berhati nurani terhadap warga negara yang berkompeten untuk terpanggil mempermudah kepesertaan calon independen mengikuti kontestasi Pilkada,” pungkas Dr. Sontang yang juga Ketua Harian Jama’iyyah Ahlith Thariqoh Almuktabarah An-Nahdliyyah Provinsi Sumatera Utara (Jatman Sumut).*** (War)
