Jelang Rekap DPSHP dan DPT, Nazmi Hidayat S: Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terkawal
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai Nazmi Hidayat S saat memberikan arahan kepada jajaran Panwaslucam terkait pengawasan DPSHP dan DPT oleh jajaran KPU sesuai tingkatan.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Menjelang rekapitulasi Dafatar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai Nazmi Hidayat S ingin seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan memastikan Hak Pilih masyarakat terkawal.
Keinginan itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tanjungbalai Nazmi Hidayat S di hadapan seluruh jajaran Panwaslucam saat memberikan arahan pada kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar pada 05 hingga 07 September 2024 di Ballroom Grand Singgie Hotel, Jln. HOS. Cokro Aminoto, Tanjungbalai.
“Ada beberapa tahapan yang sudah dan akan dilalui pada perhelatan Pilkada tahun ini. Sesuai ketentuan, usai pencalonan dan Tikes terhadap Bapaslon, selanjutnya akan ditetapkan pada 22 September 2024, dan telah kita ketahui bersama ada tiga Bapaslon yang mendaftarkan diri”, ujar Nazmi.
Nazmi menjelaskan, dalam waktu dekat jajaran KPU akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan mulai tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.
“Dalam proses perbaikan ini, saya ingin sahabat Panwascam dan jajaran agar kembali mereview dan mencermati seluruh DPS yang telah ditempel atau dipajang di setiap kantor Kelurahan, jika memang masih ditemukan ketidak sesuaian jangan pernah ragu untuk memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada jajaran KPU sesuai tingkatan dengan tetap melampirkan tembusannya kepada kami (Bawaslu Kota)”, jelas Nazmi.
Nazmi yang akrab disapa Bung Naz Sinaga itu menegaskan dalam proses rekap DPSHP tersebut jangan pernah sungkan untuk mempertanyakan kepada PPS dan PPK sesuai tingkatan terkait dasar menentukan pemilih menjadi MS dan TMS.
“DPSHP merupakan salah satu tahap menuju DPT, jadi sesuai instruksi kawal hak pilih, saya ingin sahabat panwaslucam agar tidak ragu mempertanyakan jika ada kejanggalan dalam rekap tersebut termasuk memastikan penyebab MS dan TMS nya pemilih tersebut”, tegas Bung Naz Sinaga.
Kordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu juga berharap pengawalan hak pilih tersebut merupakan tugas bersama seluruh jajaran, sehingga perlu kekuatan penuh, kekompakan dan soliditas lintas divisi dalam pengumpulan data, bahan dan keterangan sehingga mampu memberikan perbaikan dan rekomendasi agar hak pilih masyarakat tetap terjaga.*** (Ril/War)
