KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Bacalon Bupati/Wakil di 6 Kabupaten
MEDAN: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati/Wakil pada 6 daerah di Sumut.
Perpanjangan itu lantaran sampai masa akhir pendaftaran, hanya ada satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar ke KPU daerah tersebut.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy Nasution kepada wartawan mengatakan, perpanjangan masa waktu pendaftaran calon kepala daerah dilakukan berdasarkan pelaksanaan tahap Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon sehingga diperpanjang masa pendaftarannya,” kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi, Sabtu (31/8/2024).
Enam daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah seperti Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah dan Nias Utara.
Robby mengatakan, pendaftaran masa calon kepala daerah telah ditutup pada 29 Agustus 2024.
Namun untuk 6 daerah yang hanya diikuti satu pasangan Bacalon, KPU kembali memberikan tambahan waktu selama tiga hari.
Robby mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran di masing-masing KPU, berlangsung 2 hingga 4 September 2024.
Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya,” pungkas Robby.*** (Zulmar)
