Meski Telah Dibongkar Satpol PP Kota Medan, Pembangunan Rumah di Jalan Sehati Terus Berlanjut

MEDAN: koranmedan.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan telah menghentikan paksa kegiatan membangun dengan membongkar dinding di lantai 2 bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan(SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan Masjid Ash Sholihun Jalan Sehati Medan Perjuangan, Jumat (27/9/2024). Namun setelah itu, pengerjaan pembangunan kembali dilanjutkan.
Penampakan pekerja melanjutkan kegiatan membangun menimbulkan keresahan warga Lingkungan VIII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (28/9/2024) siang. Terutama, warga di sekitar Masjid Ash Sholihun. Sebab, Jumat (27/9/2024) siang, bangunan tanpa SIMB/PBG itu sudah diperingati dengan cara membongkar sebagian bangunan dilakukan personel Satpol PP Kota Medan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga kepada Lurah Tegal Rejo Abdul Hamid Nasution, S.T, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Medan Perjuangan S.TM. Samosir dan Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, SSTP, M.A.P. Terkait itu kepada warga, Lurah Tegal Rejo, Abdul Hamid Nasution, S.T mengingatkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Sedangkan Kasi Trantib Medan Perjuangan, S.TM. Samosir menjelaskan hal itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Medan. “Kalau sudah dibongkar Satpol PP itu sudah ranah mereka. Coba bapak hubungi Satpol PP,” saran S.TM. Samosir kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, SSTP, M.A.P mengatakan, pihaknya segera mengecek lokasi bangunan yang baru dibongkar itu. “Kita cek. Terimakasih,” kata Kasatpol PP Medan, menjawab konfirmasi wartawan.
Diinformasikan, Satpol PP Kota Medan bertindak tegas menghentikan kegiatan membangun dan melakukan pembongkaran, setelah calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution menanggapi keberadaan 1 unit bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan Masjid Ash Sholihun, Jalan Sehati Medan.
“Bangunan (tanpa SIMB/PBG-red) harus ditindak tegas,” kata Wali Kota Medan nonaktif itu kepada wartawan usai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang digelar Pemprov Sumut, Rabu (25/9/2024) di Mercure Hotel, Medan.
Ketegasan Bobby Nasution terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ini, menuai pujian dari masyarakat Lingkungan VII, Jalan Sehati Medan. Sampai akhirnya, Jumat (27/9/2024) siang, terlihat personel Satpol PP Medan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) VIII, Hottuani LM Marbun dan aparatur Kelurahan Tegal Rejo mendatangi lokasi bangunan tanpa SIMB/PBG itu. Kemudian, bergerak membongkar bangunan dinding di lantai 2.
Sebelum meninggalkan lokasi, personel Satpol PP Kota Medan dan aparatur Pemerintah Kota Medan mengingatkan pelanggar Perda, agar tidak melakukan pengerjaan membangun sebelum memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi, Sabtu (28/9), pengerjaan membangun kembali terus dilanjutkan.
Catatan warga Jalan Sehati Medan, pengerjaan bangunan tanpa SIMB/PBG itu, diperkirakan berlangsung sejak bulan Mei hingga 28 September 2024. Sejumlah imbauan dan bahkan surat peringatan, telah dikeluarkan oleh aparat pemerintah. Namun, hal itu tidak pernah dipatuhi oleh pekerja maupun pemilik/penanggungjawab bangunan.
Pada 22 Juli 2024, bagian belakang lantai 2 bangunan ilegal itu ambruk dan menimpa 1 unit rumah warga Gang Assolihun hingga menimbulkan kerugian. Kendati demikian, pengerjaan membangun tidak pernah berhenti. Bahkan, kehadiran personel Satpol PP Medan di lokasi bangunan bernomor 155C itu tidak menyurutkan semangat para pekerja, untuk terus membangun.
Warga telah melapor ke Lurah Tegal Rejo, Camat Medan Perjuangan, Kadis Perkimcikataru Kota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan. Bahkan pada 22 Juli 2024, Camat Medan Perjuangan, Hidayat. AP. S.Sos, M.SP mengeluarkan surat imbauan pertama (I) kepada pemilik/penanggungjawab bangunan di Jalan Sehati Nomor 155C Lingkungan VIII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, agar mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat tersebut, ditembuskan kepada Walikota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan, Kepala Satpol PP dan Kabag Tapem Setda Kota Medan. Namun, imbauan dari pemerintah, tidak dipatuhi. Pengerjaan membangun terus berlanjut.
6 Agustus 2024, Camat Medan Perjuangan, Hidayat, AP, S.Sos, M. SP mengeluarkan surat tentang bangunan tanpa plank PBG di Jalan Sehati Nomor 155C Medan. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Camat Medan Perjuangan menyebutkan hasil pemantauan, pengawasan dan pengamatan petugas Seksi Ketertiban Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Sehati Nomor 155C Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, merupakan bangunan tanpa PBG. Karena itu, dapat ditindak karena tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat dari Camat Medan Perjuangan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (Disperkimcikataru/PKPCKTR) Kota Medan, mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada pemilik/penanggungjawab bangunan tanpa SIMB/PBG. Kemudian, Satpol PP Kota Medan menghentikan paksa pekerjaan membangun dan membongkar bangunan di lantai 2.*** (Ril/War)
