KPU Sumut Tetapkan Panelis dan Tema Debat Pertama Pilgubsu 2024
MEDAN: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) telah menetapkan panelis dan tema debat pertama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2024.
Debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Sumut bakal dilaksanakan sebanyak 3 kali. Debat pertama dijadwal digelar pada 30 Oktober 2024 di Hotel Grand Mercure Jl. Sutomo Medan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kita telah menetapkan panelis debat terbuka dan juga tema untuk debat pertama nanti,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Terdapat 9 panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut ini. 9 orang tersebut berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Robby menjelaskan, terdapat 2 isu fundamental yang dibahas di debat pertama Pilgub Sumut. Yakni soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut Daftar Panelis Debat Pertama Pilgub Sumut
1. Dr Nispul Khair
2. Dr Hatta Ridho
3. Dadang Darmawan Pasaribu
4. Prof Hisarma Saragih
5. Mahmul Siregar
6. Moammar Andar Roemare Siregar
7. Prof Hasan Sazali
8. Assoc Prof Mujahiddin
9. Zakaria Siregar
Tema dan Subtema Debat Pertama Pilgub Sumut
Tema: Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
Subtema Pelayanan Publik
• Pelayanan kesehatan (ketersediaan dokter di daerah, ketersediaan fasilitas kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan)
• Pelayanan pendidikan (pemerataan angka partisipasi pendidikan, pendidikan inklusi, digitalisasi dalam pendidikan, ketersediaan guru di tingkat daerah)
• Optimalisasi pelayanan administrasi birokrasi (digitalisasi dan efesiensi, pengawasan, isu KKN/Pungli, good goverment).
Subtema Kesejahteraan Masyarakat
• Pengentasan kemiskinan (disparitas/kesenjangan antar wilayah, lapangan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat desa/kota, gelandangan/pengemis)
• Problematika sosial dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (narkotika, geng motor/begal, judi online)
• Dampak digitalisasi terhadap masyarakat (penguatan sektor informal, pemberdayaan ekonomi UMKM, pemutusan hubungan kerja).*** (Zulmar)
