Patut Diapresiasi, Kejari Tanjungbalai Kembalikan Ratusan Juta ke Kas Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu (kiri) dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo saat memperlihatkan uang Ratusan Juta Rupiah yang berhasil diselamatkan.
T.BALAI: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai, Senin (28/10/2024) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai berhasil menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 691.698.857,64 dari tiga kasus tindak pidana korupsi.
Seluruh dana yang berhasil dikembalikan tersebut akan disetorkan ke negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Tanjungbalai dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
“Kami dari JPU Kejari Tanjungbalai berkomitmen untuk menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari tiga kasus tindak pidana korupsi ini melalui rekening PNBP Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH., dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo di Tanjungbalai.
Yuliati Ningsih menjelaskan, tiga perkara korupsi yang berhasil disetorkan uang pengganti kerugian negara meliputi:
Kasus korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai Sumber anggaran: APBD DAK Tahun Anggaran 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Dengan terpidana: I. Defi Andayani, II. Ade Farnan Saragih, III. Juni Benny Restua Nadapdap, dan IV. Hasudungan Limbong, Uang pengganti yang dikembalikan: Rp 95.385.155,75.
Kemudian kasus korupsi dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Terpidana: Ericson Mangara Sitorus, Uang pengganti yang dikembalikan: Rp 318.120.753,89.
Selanjutnya kasus korupsi terkait Penyalahgunaan Ijazah dalam Penerimaan CPNS Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018. Terdakwa: Margaretha Octavia Gultom. Uang pengganti yang dikembalikan: Rp 278.192.948,00.
“Dengan langkah ini, Kejari Tanjungbalai menunjukkan dedikasi dalam upaya melawan korupsi dan memastikan keuangan negara terlindungi, dan patut diapresiasi oleh Pimpinan Kejaksaan Agung,” ungkap pemerhati hukum Kota Tanjungbalai Fahmi, SE.*** (Syafrizal/War)
