Dampak Banjir, KPU Sumut Gelar PSS di 110 TPS
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memberikan keterangan pers.
MEDAN: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota karena bencana alam banjir dan longsor serta faktor lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu petang (17/11/2024).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin merinci, ke 110 TPS itu antara lain di Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deliserdang sebanyak 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS, dan Nias Induk sebanyak 2 TPS.
“Menyangkut TPS, KPU Sumut mendapatkan laporan dari masing masing kabupaten kota bahwa ada TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan totalnya 110 TPS,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, pemungutan suara susulan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, Forkompinda dan tim pasangan Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 dan nomor urut 2.
“Hari ini kita telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Saat bersamaan ada bencana alam yang menimbulkan banjir dan longsor. Bencana ini berdampak pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya.
Namun begitu, khusus di Kabupaten Nias Induk, Agus menyebutkan pemungutan suara susulan bukan karena bencana alam. Akan tetapi lantaran logistik Pilkada yang dirusak oleh orang tak dikenal.
“Untuk Nias Induk, ada dua TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan. Kasusnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian,” jelasnya.
Tak hanya pemungutan suara susulan, Agus menambahkan KPU Sumut akan menggelar pemungutan suara lanjutan di 6 TPS masing masing di Kabupaten Deliserdang sebanyak 1 TPS dan Kota Medan sebanyak 5 TPS.
“Untuk pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan dalam ketentuannya akan dilaksanakan selambat lambatnya 10 hari setelah ditetapkan baik itu oleh KPU Sumut maupun KPU kab/kota,” pungkas Agus.*** (Zulmar)
