Berlangsung 2 Hari, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubsu 2024
MEDAN: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) selama dua hari yakni 8-9 Desember 2024 di Hotel Emerald Garden Jl. Yos Sudarso Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu).
Menurut Informasi yang diterima Koranmedan.com, Sabtu (7/12/2024) dari Bagian Humas KPU Sumut, Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi dan akan dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut beserta Staf dan jajaran terkait seperti Bawaslu, Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Pemenangan masing-masing Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dijadwalkan antara tanggal 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, ditetapkannya Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tanggal 8 dan 9 Desember 2024 mengingat waktunya yang sudah tepat didukung kesiapan telah selesainya seluruh Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
“Tentu lebih cepat lebih baik namun tetap akurat,” kata Agus Arifin menjawab wartawan di Kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan Medan.*** (Zulmar)

