Komisioner KPU Sumut Monitor Proses PSU di TPS 03 Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Nias Selatan
TELUK DALAM: koranmedan.com
Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) yakni Frendianus Zebua dan Sitori Mendrofa, Kamis (5/12/2024) turun langsung melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pelaksanaan PSU di TPS 03 tersebut berjalan dengan tertib dan lancar serta hasil rekapitulasi perolehan suara pada hari itu juga dilaporkan ke PPK Teluk Dalam dan diteruskan ke KPU Kabupaten Nias Selatan untuk ditabulasi.
Sebagaimana dilaporkan, pelanggaran yang terjadi di Nias Selatan ditemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos di TPS tersebut.
Ketika pemilih hendak mencoblos diserahkan ketua KPPS setempat surat suaranya sudah tercoblos. Selain itu juga terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS tersebut.*** (Zulmar)
