PT. PGI Gugat Pemko Tanjungbalai Rp 1,2 Miliar
Foto tangkapan layar Perkara gugatan PT. PGI yang teregister dalam SIPP Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
PT Pratama Group Indonesia (PT PGI), melalui perwakilan Ibnu Hangga Pratama dan kuasa hukum Syahrizal Fahmi, S.H., CLA, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pembatalan Pengumuman Hasil Pemenang Lelang LPSE Kota Tanjungbalai Nomor: 07/Pokja 27.PJTPA/PUTR/2024 dengan Kode Tender 1762388.
Dalam gugatan tersebut, PT PGI menggugat tiga pihak, yaitu Tergugat I: Kelompok Kerja (Pokja) 27 Peningkatan Jalan H.M. Nur Ujung menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPA); Tergugat II: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Jalan H.M. Nur Ujung menuju TPA yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai; serta Tergugat III: Wali Kota Tanjungbalai dengan nilai sengketa sebesar Rp 2.1 Miliar.
PT PGI mengajukan 11 poin tuntutan, salah satunya adalah meminta Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat, baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 1.2 miliar secara tunai dan seketika.
Selain ganti rugi materiil, PT. PGI juga menuntut sejumlah hal lainnya, termasuk meminta pengadilan menyatakan bahwa keputusan pembatalan tender tersebut tidak sah dan melanggar hukum.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, seorang pegawai di Kantor Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai menyebutkan Herman Gultom sedang dinas luar kota.
“Bapak sedang dinas luar kota,” ujar pegawai yang enggan disebutkan namanya.*** (Syafrizal)
