KPU Sumut Hari ini Tetapkan Pemenang Pilgubsu
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
MEDAN: koranmedan.com
Pasca Pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Selasa pagi (4/2/2025) yang menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hari ini akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan ketika ditemui, Selasa sore (4/2/2025).
“Untuk acara ini kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusung,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan hari ini (5/2/2024).
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu (5/2/2024), MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.*** (Zulmar)
