Lurah Sei Rengas I Sosialisasikan Kebersihan Lingkungan
Spanduk imbauan Lurah Sei Rengas I untuk menjaga kebersihan dan dilarang membuang sampah sembarangan. Spanduk tersebut secara gencar ditebar di setiap lingkungan di Kelurahan Sei Rengas I. (Foto: ist)
MEDAN: koranmedan.com
Sosialisasi Kebersihan lingkungan di kelurahan Sei Rengas l Kecamatan Medan Kota terus digencarkan Lurah Firman Lubis S Kom. Hal itu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui Kepala Lingkungan dan sepanduk sepanduk yang terpasang di setiap lingkungan.
Sosialisasi gencar dilaksanakan agar warga paham dengan pentingnya kebersihan. Bahkan apabila dilanggar akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang telah diberlakukan efektif.
Adapun materi imbauan yang disampaikan yakni bila membuang sampah sembarangan dikenakan Sanksi sesuai Perda No 16 THN 2015. Saksi Pidananya berupa Kurungan Tiga bulan Penjara . Atau Denda paling banyak Rp 10 juta.
Pelaksanaan sosialisasi dikawal angsung Babinsa, Babin Kabtimmas serta Kepling di lingkungan masing masing. Diharapkan seluruh warga Kelurahan Sei Rengas I dapat melaksanakan imbauan tersebut jika tidak ingin dikenakan Sanksi.*** (Jo)
