Ada Retribusi pada Ruang Rusunawa Kayu Putih dan Seruai Sebagai Area Komersil

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Melvi Marlabayana.
MEDAN: koranmedan.com
Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kayu Putih Tanjung Mulia Medan dipatok sebesar Rp150.000/meter/bulan sesuai ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang tersebut bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.
“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4/2025) sore di Medan.
Dia menyampaikan hal itu untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp3.600.000/bulan.
Tarif sewa Rusunawa baik Kayu Putih maupun Seruai, tidak sebesar itu.
Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.
Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, sebut Melvi, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.
Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil tersebut dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.
“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda memang terjadi penyesuaian tarif.
Perda juga menetapkan tarif sewa Rusunawa.
Adapun Tarif untuk Rusunawa Kayu Putih:
*Lantai 2 Rp345.000/ bulan/unit, Lantai 3* *Rp330.150/bulan/unit, Lantai 4 Rp315.000/*
*bulan/unit, dan Lantai 5 Rp258.450/bulan/unit.*
*Sedangkan tarif untuk Rusunawa Seruai:
Lantai 2 Rp195.800/bulan/unit, Lantai 3 Rp165.300/bulan/unit, Lantai 4 Rp 143.100/ bulan/unit, dan Lantai 5 Rp112.950/bulan/unit.*** (Zulmar)
