Akui Pakai Rp350 Juta Dana Hibah Masjid, Anggota DPRD Madina Sebut Setor Rp85 Juta Ke Biro Kesra Pemprovsu
Suasana musyawarah warga dan pengurus BKM Qurrotul Qolbi terkait bantuan hibah dari Biro Kesra Pemprovsu.
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Hanura Khairul Anwar terancam dilaporkan ke Polisi. Ia diduga telah menggelapkan uang dana hibah bantuan untuk pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.
Hal itu terungkap, melalui musyawarah warga termasuk dari anak rantau dengan pengurus Badan Kenajiran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi di Mesjid Qurrotul Qolbi, Kamis (3/4/2025).
Dalam musyawarah itu pun dihadiri Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua BKM Qurrotul Qolbi dan bersama sejumlah warga.
Anggota DPRD Madina dari Fraksi Hanura Khairul Anwar yang juga merupakan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu pun turut hadir dalam musyawarah itu.
Dana bantuan diketahui merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Kesra tahun 2024 sebanyak Rp 400 juta. Uang sebesar itu digunakan peruntukannya untuk pembangunan Kubah mesjid Qurrotul Qolbi.
Alih – alih uangnya digunakan sebagaimana mestinya, Bendahara BKM Qurrotul Qolbi diduga mengendapkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut. Sehingga kondisi pembangunan Kubah mesjid hingga sekarang April 2025 ini tidak kunjung selesai.
Kemudian diketahui juga peroses pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut diajukan pada 22 November tahun 2024 dan kemudian pada 28 November dana bantuan tersebut masuk ke rekening BKM Qurrotul Qolbi dan penarikan uang melalui Bank Sumut.
Warga mempertanyakan dan mendesak supaya pihak BKM bisa menunjukkan secara langsung uang bantuan tersebut, baik yang masih tersimpan didalam buku tabungan rekening BKM. Akan tetapi pihak BKM Qurrotul Qolbi tidak bisa menunjukkannya maupun soal keberadaan uang itu di hadapan warga.
Ketua BKM Qurrotul Qolbi H. Hasan Basri mengatakan mengenai uang dana bantuan hibah tersebut memang sudah dicairkan ke Bank Sumut pada 28 November 2024 lalu. Akan tetapi ia mengakui tidak ada memegang uang tersebut, hal itu semuanya dipegang oleh Bendahara BKM Masjid.
“Pencarian uang itu memang saya bersama Bendahara datang ke Bank Sumut, dan saya tidak ada memegang uangnya, uangnya itu semuanya dipegang oleh Bendahara BKM Qurrotul Qolbi,” kata Ketua BKM Qurrotul Qolbi di hadapan warga.
Sementara perdebatan yang alot antar warga bersama pihak BKM terkait keberadaan uang bantuan hibah tersebut terus berlangsung, warga meminta untuk persoalan ini harus diselesaikan pada hari itu juga. Karena warga sudah hampir lima bulan berinisiatif menunggu soal dana bantuan yang diperuntukkan untuk pembangunan Kubah Masjid itu.
Warga juga merasa keheranan dan mempertanyakan sosok Khairul Anwar Hasibuan yang seorang anggota DPRD Madina dari Fraksi Hanura itu, kenapa bisa menjadi Bendahara pengurus BKM Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, sedangkan ianya berdomisili sebagai warga Desa Rumbio Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina.
Di sela perdebatan alot antar warga itu akhirnya, Khairul Anwar yang juga anggota DPRD Madina dari Fraksi Hanura dan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi mengakui sisa uang dari dana hibah bantuan Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut tersebut itu telah ia pakai secara pribadi sebanyak RP 350 juta. Dan selebihnya Rp 50 juta dipanjarkan ke toko bangunan untuk pembangunan Kubah masjid Qurrotul Qolbi.
“Uang bantuan Rp 400 juta ini memang sudah ditarik semuanya dan sudah dipanjarkan Rp 50 juta untuk kubah tinggal Rp 350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi,” ungkap Khairul di hadapan warga.
Kemudian dari sisa uang Rp 350 juta itu, ia juga mengakuinya sebanyak Rp 10 juta sudah terpakai untuk operasional mereka dalam mengurus administrasi pencairan dana tersebut ke Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut.
Warga juga tercengang setelah pengakuan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu mengatakan bahwa sisa uang Rp 350 juta telah ia setorkan ke pihak oknum Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp 85 juta.
“Yang Rp 85 juta ini hal lazim di lapangan untuk memudahkan urusan pencairan dana bantuan. Sebelum saya menyerahkan uang itu pihak Biro Kesra mereka juga menahan mobil saya,” ungkap Khairul.
Warga yang mendengar penjelasan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu merasa geram dan mencecarnya apakah hal itu dibuat atas kesepakatan masyarakat maupun pemerintahan desa Mompang Julu.
” Tidak, itu kebijakan kami seperti yang dibilang tadi hal lazim terjadi di lapangan untuk memudahkan urusan pencairan bantuan,” jawab Khairul.
Singkat cerita dalam musyawarah itu, warga menekankan agar Bendahara BKM Qurrotul Qolbi yang juga anggota DPRD Madina itu membuat surat pernyataan kesepakatan dan memberikan sebuah jaminan agar sisa uang Rp 350 juta tersebut dikembalikan selama jangka 5 hari sejak ditandatanganinya surat kesepakatan.
Dan warga menyita aset anggota DPRD Madina itu berupa surat tanah dan mobil. Kemudian apabila surat kesepakatan pengambalian uang sebesar Rp 350 juta dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut selama dalam jangka 5 hari ke depan diingkari ia telah bersedia dibawa persoalan itu ke ranah hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Dalam surat pernyataan kesepakatannya pun juga ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan dan sejumlah warga Desa Mompang Julu sebagai saksi yakni Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Marganti , Ustadz Hendri Nasution, dan Drs H. M Yasid.*** (AFS)
