Menyalahi Aturan, Pemko Medan Bongkar Paksa Lahan Parkir Ilegal di Depan Dara Kupi
MEDAN: koranmedan.com
Menyalahi aturan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009, Pemko Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal di depan Cafe Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batang Hari, simpang Jalan Darussalam. Hal tersebut dibenarkan Plh Kasat Pol PP Kota Medan Wandro Malau saat di konfirmasi, Senin (19/5/2025).
Wandro mengatakan, jajaran Pemko Medan yang terdiri dari personil Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan dan Kecamatan Medan Sunggal dibantu aparat TNI dan Polri melakukan pembongkaran lahan parkir ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat yang disaksikan langsung Anggota DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.
“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang ini, semuanya berjalan dengan lancar,” kata Wandro.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan bilang Wandro melalui Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Dara Kupi sebanyak tiga kali, namun karena tidak ada itikad baik dari pihak Dara Kupi sehingga dilakukan pembongkaran lahan parkir.
“Surat Peringatan sudah kita berikan sebanyak tiga kali termasuk juga surat pemberitahuan pengosongan dari Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” sebut Wandro.
Untuk saat ini lanjut Wandro, parkir ilegal tersebut sudah dikembalikan fungsinya menjadi trotoar bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya.
Sementara di tempat terpisah Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan, pihak Dara Kupi sebelumnya melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir tempat usaha mereka.
“Jadi aspalnya sudah dibongkar, dikembalikan seperti semula, drainasenya juga sudah kembali berfungsi,” kata Gibson Panjaitan.
Saat ini, kata Gibson Panjaitan, pihaknya sedang melihat apakah ada struktur trotoar yang rusak, apabila ada kerusakan maka akan segera diperbaiki.
“Kita lihat dulu, yang pasti kalaupun ada yang mau mereka perbuat di sana harus rekomendari dari kita, jangan seperti ini main aspal langsung,” tegasnya.*** (Zulmar)
